pasang iklan

Kejari Biak Bentuk Tim Pemberantas Mafia Tanah dan Pelabuhan

BIAK, JAGAPAPUA.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Dr. E. P. Numberi SH. MH menyampaikan dua hal penting yang akan dilaksanakan di Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Biak Numfor di waktu mendatang. Adapun dua hal tersebut terkait dengan Pembentukan Tim Pemberantas Mafia Tanah dan Tim Pemberantas Mafia Pelabuhan pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor.

Menurut Numberi, yang menjadi dasar hukum dari pembentukan Tim Pemberantas Mafia Tanah adalah Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah dan untuk pembentukan Tim Pemberantas Mafia Pelabuhan adalah Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.

“Maksud dibentuknya Tim Pemberantas Mafia Tanah dan Tim Pemberantas Mafia Pelabuhan adalah untuk melakukan pemberantasan mafia tanah dan pelabuhan, baik secara preventif maupun represif sebagai bagian dalam pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang dilakukan secara profesional, komprehensif, terkoordinasi dan terpadu,” ujarnya dalam jumpa pers.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa yang menjadi tujuan dibentuknya Tim Pemberantas Mafia Tanah dan Tim Pemberantas Mafia Pelabuhan adalah dalam rangka optimalisasi pemberantasan mafia tanah dan pelabuhan, baik secara preventif maupun represif sebagai pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang dilakukan secara profesional, komprehensif, terkoordinasi dan terpadu.

Numberi juga menjelaskan terkait pelaksanaan pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

1. Berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan / atau keamanan dalam pelaksanaan tugas;

2. Menyediakan sarana aduan (hotline) yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat guna melaporkan adanya praktik mafia tanah dan pelabuhan;

3. Optimalisasi pemberantasan mafia tanah dan pelabuhan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas, termasuk jika praktik mafia tanah dan pelabuhan melibatkan oknum apparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan / atau pemangku kebijakan (stake holders);

4. Pemberantasan mafia tanah dan pelabuhan juga dilakukan untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani, serta good governance dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan pelayanan publik di bidang pertanahan dan pelabuhan;

5. Melaporkan pelaksanaan pemberantasan mafia tanah dan pelabuhan secara berjenjang kepada pimpinan, baik secara berkala maupun insidentil.

Untuk pelaksanaan Tim Pemberantas Mafia Tanah pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor akan dikoordinir oleh Kepala Seksi Intelijen, sedangkan Tim Pemberantas Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor akan dikoordinir oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery