pasang iklan

Pengacara Haris-Fatia Minta Setop Kasus yang Dilaporkan Luhut

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Pengacara dari Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian perkara yang dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (27/1/2022). Kedua pengacara ini menilai proses perkara itu terlalu dipaksakan oleh penyidik.

Pengacara Fatia Maulidiyanti, Andi Muhammad Rizaldi menyebut bahwa kasus ini dapat dimaknai sebagai pemidanaan yang dipaksakan atau sebagai bentuk kriminalisasi. Sedangkan apa yang dilakukan Haris dan Fatia menurutnya adalah bentuk partisipasi warga negara terhadap jalannya pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan juga hak-hak asasi manusia.

"Jadi tadi kami sudah menyampaikan surat permintaan dikeluarkannya rekomendasi kepada jaksa atau Kepala Jaksa Tinggi DKI Jakarta untuk mengusulkan kepada penyidik yang melakukan penyidikan untuk mengeluarkan suatu rekomendasi penghentian perkara," ujarnya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Menurut Andi, dalam surat yang disampaikan kepada Kejati itu berisi pendapat secara hukum dan hak asasi manusia yang sebenarnya ingin menyatakan bahwa kasus tersebut tidak layak untuk dilanjutkan.

Hal senada diungkapkan oleh pengacara Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap. Menurutnya, baik Haris maupun Fatia adalah pembela HAM yang dilindungi berdasarkan instrumen hukum nasional maupun internasional.

Selain itu, menurutnya, mengungkapkan pendapat di ruang publik merupakan hak asasi manusia dan sebagai bentuk patisipasi publik untuk mendukung perlindungan dan kemajuan HAM.

"Yang kedua, alasannya adalah Haris Azhar dan Fatia adalah pembela hak asasi manusia. Kenapa bisa kita katakan seperti itu? Selain dalam instrumen hukum nasional maupun internasional bahwa mereka dilindungi. Substansi yang mereka bahas di video itu berlandas pada hasil kajian yang substansinya adalah membahas tentang hak asasi manusia di wilayah Papua, Begitu," terang Ayyubi.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan itu terkait dengan penyebutan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua dalam sebuah video berjudul, Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi -Ops Militer Intan Jaya tayang di akun Youtube Haris Azhar.

Setelah tahap mediasi yang dilakukan tidak menemukan hasil, kasus yang dilaporkan Luhut itu kemudian naik ke penyidikan. Meskipun Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah diperiksa penyidik dalam perkara pencemaran nama baik ini, pihak Kepolisian hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery