pasang iklan

Polda Papua Barat Ringkus 3 Pelaku Pembobol Brankas KPU

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Polda Papua Barat berhasil meringkus 3 pelaku pembobol brankas KPU Provinsi Papua Barat. Wadir Reskrimum Polda Papua Barat AKBP Robertus A. Pandiangan mengatakan menurut laporan polisi Nomor 200/XII/2021 pada tanggal 27 Desember 2021, sebelum melakukan aksinya, para pelaku telah melakukan pengintaian dan pengamatan lokasi kantor KPU.

“Kejadian bermula dari 2 orang pelaku pada tanggal 22 Desember 2021 pukul 00.33 WIT, pelaku GGH menjeput pelaku MBA untuk mengecek lokasi kantor KPU Provinsi Papua Barat dan mengamati beberapa CCTV di sudut-sudut ruangan gedung KPU. Setelah itu pelaku kembali dan merencanakan aksi di hari berikutnya,” jelasnya saat jumpa pers bersama wartawan di Mako Polda Papua Barat, Rabu (26/1/2022).

Robertus melanjutkan, pada tanggal 26 Desember 2021 sekitar pukul 23.30 WIT, 2 pelaku GGH dan rekannya DUT  kembali ke kantor KPU dan merusak terali besi dan masuk lewat jendela belakang. Para pelaku merusak CCTV dan mengambil brankas dari sebuah ruangan di kantor KPU.

“Setelah 2 pelaku berhasil masuk ke dalam, kedua pelaku langsung merusak CCTV supaya aksi mereka tidak terekam. Setelah pukul 03.30 WIT, kedua pelaku masuk ke ruangan dan melihat ada dua brankas besar dan kecil. Karena brankas besar berat, kedua pelaku koordinasi untuk mengambil brankas yang kecil lewat jendela dan setelah itu brankas tersebut dibawa ke gunung meja dan meminta bantu kepada pelaku MBA untuk membuka brankas itu,” ujarnya.

Menurut Robertus, setelah membuka brankas tersebut, 3 pelaku mendapati uang sebasar Rp 60.200.000,- (enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan sertifikat tanah beserta STNK milik pegawai KPU.

Ketiga pelaku kemudian diringkus oleh Tim Direktorat Pidana Umum Polda Papua Barat di tempat yang berbeda. Pelaku GGH merupakan seorang pelajar Sekolah Menengah Atas, pelaku MBA pegawai honorer dan DUT merupakan salah satu PNS di kabupaten Manokwari.

“Ketiga pelaku sekarang lagi ditahan di sel Polda Papua Barat dengan barang bukti 1 buah brankas, 1 buah linggis, STNK kendaraan dinas, 1 buah kunci ban dan satu buah sertifikat tanah. Ketiga pelaku ditahan sambil menunggu pemberkasan lebih lanjut. Dengan perlakuan pelaku, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 junto pasal 55 KHUP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya. (Rolly)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery