pasang iklan

Sat Narkoba Berhasil Ringkus Bandar Narkoba di Manokwari

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Pada awal tahun 2022 ini, Polres Manokwari melalui Kesatuan Narkoba berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu yang berinisial TC alias J di Manokwari, Papua Barat.

Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan mengatakan penangkapan ini dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Sat Narkoba Polres Manokwari. Dadang juga mengatakan pelaku mendatangkan narkoba jenis sabu melalui sebuah jasa pengiriman atau ekspedisi yang ada di Manokwari. Pelaku menyembunyikan sabu ke dalam boneka.

“Kami berhasil mengungkap pengiriman sabu lewat satu jasa ekspedisi yang tiba di Manokwari, lewat kerja sama yang baik oleh rekan-rekan kepolisian yang berada di Makassar. Barang bukti yang berhasil kami tangkap seberat 3.42  gram, pelaku merupakan resedivis, pernah diringkus di Makassar,” ujarnya, Rabu (19/1/2022).

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, harga pasaran narkoba jenis sabu di Manokwari berkisar antara harga Rp 2.800.000,- hingga Rp 3.000.000 per gram. Selanjutnya, pelaku menjual dengan pola paket hemat atau eceran dengan harga Rp 300.000,- hingga Rp 500.000,-

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Manokwari Iptu Masudi mengatakan di tahun 2022 satuan narkoba polres Manokwari  akan lebih meningkatkan penangkapan narkoba menjadi 21 kasus. Menurutnya, hal itu sudah menjadi target Satn Narkoba Polres Manokwari.

“Walaupun kendala kami dari pengedar narkoba dengan modus yang berubah-ubah, untuk 19 kasus di tahun 2021 sudah kami selesaikan semuanya ke tahap dua,” ujarnya

Pelaku yang berperan sebagai bandar narkoba itu kemudian dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Rolly)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery