pasang iklan

Isap Lem Aibon, Remaja di Manokwari Perkosa Anak di Bawah Umur

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Seorang remaja laki-laki di Manokwari yang berinisial VCB (15) alias Oto memperkosa gadis di bawah umur saat dirinya dalam pengaruh lem Aibon. Kapolres Manokwari melalui Kanit IV PPA Iwan Mulyawan menjelaskan kronologi kejadian yang bermula saat pelaku mendatangi rumah korban.

“Awalnya pelaku melakukan pengisapan lem Aibon. Setelah melakukan pengisapan lem Aibon, pelaku langsung tujuan ke rumah dan ketemu ibu korban menanyakan keberadaan korban. Ibu korban menjawab di kamar,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan melanjutkan pengisapan Aibon di kamar belakang. Setelah itu, pelaku menuju kamar depan untuk mencari korban. VCB menghampiri korban di kamarnya dan melakukan aksi bejatnya.

"Korban sempat tidur tengkurap dan sambil main dengan boneka di kamarnya dan pelaku langsung masuk ke kamar korban dan menurunkan celana korban dan melakukan aksi bejatnya. Korban sempat melihat ke belakang namun pelaku menutup mulut korban hingga tidak bisa bersuara,” sambungnya.

Iwan menambahkan, menurut pengakuan pelaku setelah datang ke tempat korban belum memiliki niat untuk melakukan aksinya. Namun setelah melakukan pengisapan lem Aibon, terpikir nafsu dan terdorong melakukan perbuatan asusila itu.

Menurut Iwan, pelaku sudah pernah mencoba melakukan aksi bejatnya. Ia sempat masuk kamar korban namun diketahui sehingga pelaku urung melakukan perbuatan itu. Menurutnya, pelaku dan korban juga merupakan saudara dekat. Ibu pelaku masih bersaudara dengan ibu korban. Pelaku diketahui juga sering bermain di rumah korban.

“Sekarang pelaku sudah kami amankan di Polres Manokwari. Pelaku diamankan tidak bersifat resmi dan dilakukan penitipan oleh orang tuanya. Sekarang kami akan melakukan SPDP dan sudah memintai keterangan dari pelaku. Kita akan kirim litmas pelaku untuk penelitian dari Bapas Manokwari sesuai prosedur untuk diproses secara hukum yang berlaku,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 D Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 tahun 20216 tentang Pengganti Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rolly)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery