pasang iklan

2 Anggota TNI di Papua Diduga Lakukan Tindakan Asusila

JAYAPURA, JAGAPAPUA.COM - Dua anggota TNI AD di Papua diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan pada 31 November 2021 lalu di sebuah penginapan di Abepura, Jayapura, Papua. Kedua oknum anggota TNI AD ini masing-masing berinisial MR dan DAP.

MR diketahui adalah seorang prajurit TNI AD berpangkat Serda. Ia bertugas sebagai Komandan Kendaraan Tank Rec 2 Ton Har Kima, Detasemen Kavaleri-3/Srigala Ceta Kodam XVII/Cenderawasih. Sedangkan DAP yang juga berpangkat Serda bertugas di Kodim 1705/PN dan merupakan seorang mahasiswa Akper di RS Marthen Indey.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga menjelaskan, kejadian ini berawal saat kedua anggota TNI berpesta minuman keras (miras) bersama dengan korban dan teman-temannya. Menurut Aqsha, kemudian konsumsi miras berlanjut di sebuah penginapan di Abepura. Diduga baik pelaku maupun korban berada dalam kondisi mabuk akibat miras.

Ia menambahkan, saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kini MR dan DAP juga sudah ditahan di Pomdam XVII/Cendrawasih.

"Saat ini proses hukumnya sudah masuk pada tahap penyidikan dan pemanggilan para saksi oleh Pomdam XVII/Cenderawasih terhadap kedua oknum Prajurit TNI-AD tersebut," tegasnya kepada awak media, Rabu (5/1/2021).

Ia memastikan, apabila keduanya terbukti bersalah, maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Mari kita tunggu proses hukumnya ini dan kita kawal bersama proses hukumnya. Apabila terbukti, pasti kedua Prajurit TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.

Sebelumnya, publik di Jayapura, Papua sempat dihebohkan dugaan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap 4 siswi SMA di Jayapura pada 2021 lalu. Kasus rudapaksa siswa oleh oknum pejabat daerah dan sejumlah politikus itu mencuat dan viral di media sosial.

Berdasar informasi yang dihimpun, kronologi kejadian diduga bermula saat empat siswi tersebut dibawa pergi berjalan-jalan ke Jakarta oleh kenalannya pada pertengahan April 2021. Akan tetapi hal itu berjalan tanpa sepengetahuan orang tua para siswi. Korban kemudian dijanjikan uang dari para pelaku dan akan dibayarkan pada Juni 2021.

Keempat korban ini disebut diculik dan dianiaya. Mereka disebut dipaksa mengonsumsi alkohol hingga tak sadarkan diri. Kemudian kejadian pemerkosaan itu dilakukan oleh oknum pejabat. Para korban diminta bungkam dan tak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun terutama pihak keluarga.

Keluarga korban akhirnya mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Pihak keluarga disebut sempat mendapat ancaman atau intimidasi terkait kejadian dan pelaporan ke polisi.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengungkapkan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimum terkait persetubuhan di bawah umur atau perlindungan anak. Pemanggilan terhadap saksi juga telah dilakukan guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery