pasang iklan

Hukuman Eks Kadis PU Papua Disunat Jadi 3 Tahun

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya diketahui terbukti terlibat dalam kasus korupsi jalan Kemiri-Depapre dalam proyek senilai Rp 90 miliar. Kembuaya berperan sangat dominan yakni menandatangani kontrak kerja dengan PT BEP, padahal PT BEP tidak memenuhi persyaratan teknis hingga akhirnya proyek itu bermasalah dan para pihak yang terkait kemudian didakwa KPK ke pengadilan.

Sempat mengajukan banding, hukuman Kambuaya justru lebih berat. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Kambuaya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak berhenti di situ, Mikael Kambuaya mengajukan peninjauan kembali (PK) melalui kuasa hukum Rudy Alfonso yakni Pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Atas permohonan PK itu, ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Jupriydi dan Ansori memutuskan untuk mengabulkan. Dengan demikian hukuman Kambuaya berkurang dari 6 tahun menjadi 3 tahun.

"Oleh karena itu, maka permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dapat dikabulkan," ungkap majelis, dikutip dari detikcom, Rabu (23/12/2021).

Putusan hakim tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah hal diantaranya bahwa Mikael Kambuaya tidak memiliki niat jahat (mens rea/guilty mind) untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri karena Mikael Kambuaya tidak menikmati atau memperoleh keuntungan sedikit pun dari kerugian negara yang terjadi dari Paket Pekerjaan Jalan Kemiri-Depapre dan Pengadaan Tiang Pancang dan Rangka Jembatan yang dikerjakan oleh PT Bintuni Energi Persada (BEP).

Selain itu, terlihat pula dari tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Mikael Kambuaya. Padahal Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwakan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kalaupun ada orang lain atau korporasi yang diuntungkan/diperkaya, maka itu bukanlah keinginan dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana.

"Bahwa tidaklah adil apabila kesalahan sepenuhnya ditimpakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana karena Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidaklah memperoleh keuntungan sedikit pun dari proyek tersebut dan tidak ada satu aliran dana pun yang diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana yang berasal dari orang-orang yang menerima dana dari adanya proyek a quo," papar majelis. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery