pasang iklan

Pertaruhkan Trust Rakyat, Penyidikan Paniai Butuh Terobosan Baru

JAGAPAPUA.COM - Penyidikan Peristiwa Paniai 2014 dimulai sejak Jumat, 3 Desember 2021 tepat saat Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-79/A/JA/12/2021. Penyidikan itu menjadi tindak lanjut dari hasil penyelidikan dari Komnas HAM.

Dimulainya penyidikan atas kasus Paniai menjadi pertaruhan tersendiri oleh pemerintah terhadap kepercayaan rakyat Papua atas upaya-upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, khususnya yang terjadi di wilayah Papua. Penyidikan kasus Paniai disebut juga akan dapat membuka pintu masuk jalan perdamaian di Papua jika dapat diusut secara tuntas.

Tahapan penyidikan yang sedang dilakukan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dari berkas perkara Komnas HAM yang alat buktinya dinyatakan belum cukup. Melalui penyidikan akan diperoleh titik terang terkait dugaan pelanggaran HAM berat hingga untuk menemukan para pelaku.

Selain peristiwa Paniai Berdarah pada 2014 silam, terdapat 3 peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi setelah tahun 2000 yang dapat diproses melalui Pengadilan HAM. Ketiga peristiwa tersebut antara lain Wasior Berdarah pada 13 Juni 2001, Wamena Berdarah pada 4 April 2003, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh Selatan pada 17 Mei 2003.

Terkait perkembangan 3 kasus tersebut, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan belum ada informasi dari Kejaksaan Agung. Namun ia berharap, 3 kasus di atas dapat segera menyusul kasus Paniai untuk dilakukan penyidikan.

"Hanya Paniai yang sudah ada pemberitahuan soal dimulainya penyidikan. (Tiga kasus lainnya, red) kami harap bisa segera proses penyidikan," tutur Anam dilansir dari VOA, Jumat (17/12/2021) malam.

Sementara itu, 9 kasus pelangaran HAM berat lainnya yang terjadi sebelum tahun 2000 dapat diadili melalui Pengadilan HAM adhoc yang dibentuk atas usulan DPR. Kasus-kasus tersebut antara lain peristiwa Trisakti 12 Mei 1998, Semanggi I 13-14 November 1998, Semanggi II 23-24 September 1999, dan peristiwa 1965-1966.

Tim Penyidik Tiba di Jayapura

Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung, Ketua Tim Penyidik kasus Paniai Direktur HAM Berat JAM Pidsus Erryl Prima Putra Agoes bersama tim telah tiba di Jayapura, Papua.

Tim penyidik bergerak di Jayapura untuk memeriksa saksi-saksi dan korban-korban peristiwa Paniai. Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono, tim penyidik juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

"Timnya (sudah, red) di sana, di Jayapura. Tim memeriksa di sana, sekarang dikoordinasikan dengan Kejati (Papua, red)," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung seperti dilansir dari Media IndonesiaJakarta, Kamis, (16/12/2021).

"Nanti koordinasikan dulu, kan korbannya di sana. Panggilan sudah disampaikan ke Kejati, sekarang tim sudah sampai sana," sambungnya.

Tim penyidik Kejagung untuk kasus Paniai ini terdiri atas 22 jaksa senior sebagai tindaklanjut atas instruksi dari Presiden Joko Widodo yang meminta Kejagung melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat. Kasus Paniai akan ditangani sesuai dengan Undang-undang Pengadilan HAM yang berlaku

Penyidikan Membutuhkan Terobosan Progresif

Mengikuti perkembangan penanganan kasus Paniai, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung membutuhkan terobosan progresif. Terobosan progresif ini menurutnya dilakukan dengan menggunakan perspektif atau paradigma hukum progresif dengan didasari keadilan dan kebenaran. 

Barita Simanjuntak mengatakan, apabila cara-cara penyelesaian pelanggaran HAM masih menggunakan paradigma lama yakni paradigma konvensional, maka akan terbentur pada syarat formal material yang diatur dalam hukum acara

Sementara itu, hukum progresif tidak berhenti pada persoalan formal saja, melainkan bergerak ke ranah material dan substansi yakni pendekatan hati nurani keadilan dan kebenaran masyarakat dibutuhkan untuk menyempurnakan keterbatasan hukum formal.

Ia mengatakan, masyarakat, Komnas HAM termasuk para pakar diharap ikut memberikan dukungan dan edukasi agar kejaksaan tidak sendiri dalam menghadapi keterbatasan hukum formal untuk menyelesaikan masalah ini. Ia berharap hal ini akan mendorong penyelesaian kasus HAM dengan hasil yang signifikan.

"Terobosan progresif juga mesti menjadi paradigma hakim dalam mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM," ujarnya, dilansir dari Media Indonesia, Jumat (17/12/2021).

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, saat ini pemerintah juga sedang menyiapkan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk penyelesaian kasus-kasus di luar pengadilan HAM.

"Ini kita mulai dari yang empat ini sesudah tahun 2000 dengan Pengadilan HAM yang dimulai dari kasus Paniai. Selain itu, ada pengadilan HAM adhoc dan KKR untuk penyelesaian di luar pengadilan atas masalah nonyudisial," ujarnya. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery