pasang iklan

Soal Oknum di Akun Humas Biak, LBH Kyadawun: Klien Tak Bersalah

BIAK NUMFOR, JAGAPAPUA.COM - LBH Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan mengeluarkan rilis pers pada Senin (6/12/2021) terkait kejadian adanya oknum yang memberikan Komentar dengan akun Youtube yang tidak dikenal identitasnya dengan nama Akun: FRENGKI KOIBUR pada akun youtube Humas Pro Biak pada video perayaan natal Pemda. Komentar itu dianggap telah mencemarkan nama baik dan mengandung pelecehan terhadap istri seorang pejabat Negara/Daerah.

Hal ini berimbas pada dugaan persekusi terhadap 2 orang yang diamankan satintel Polres BN termasuk kliennya yaitu, Joey Lawalata yang merupakan seorang aktivis antikorupsi - Ketua PKN-RI Kab. BN dan Erikson Koibur. LBH Kyadawun menyampaikan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak mengetahui perihal persoalan tersebut.

“Klien kami tidak Bersalah, kami minta Polres Biak Numfor secara Profesional Tindak Tegas Oknum-Oknum yang diduga Melakukan Persekusi, Tuduhan Berlebihan kepada klien kami dan Keluarganya, Pengancaman Pembunuhan serta mengungkap aktor intelektualnya (Dugaan Penghasutan) dan segera menangkap Pelaku Akun bodong Palsu tersebut," bunyi rilis LBH Kyadawun.

Dalam rilisnya, LBH Kyadawun menyampaikan kronologi kejadian saat kliennya menerima informasi bahwa ada sekelompok massa berupaya menghampiri klien dan keluarganya. Hari Jumat, (3/12/2021) tepatnya pada pukul 11.20 WP, Joey Lawalata, SE (aktivis anti korupsi/Ketua PKN-RI Biak Numfor) beserta istri dan kedua anak (yang sementara dalam kondisi kurang sehat) diamankan keluar dari kediaman (kosan) tepatnya di Jalan Suci, Kel. Mandala, Distrik Biak Kota, Kab. Biak Numfor dengan bantuan Satintel Polres Biak Numfor.

Berawal dari informasi yang diterima pada Pukul 11.00 via telelpon seluler bahwa akan ada penyerangan oleh sejumlah massa/kelompok pendukung Bupati Biak Numfor ke lokasi kediaman yang bersangkutan di Jalan Suci tanpa mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Istri dan kedua anaknya diamankan di kediaman saudara dan JL diikutsertakan ke polres bersama beberapa anggota satintel.

Dalam suasana mencekam di kediaman dan dalam lingkungan polres BN yang telah didatangi sejumlah massa/kelompok, yang bersangkutan diamankan dari dugaan persekusi oleh sejumlah massa/kelompok di ruang penerbitan SIM satlantas Polres BN. Kondisi yang membingungkan dan tanpa tahu persis asal muasal penyebab kejadian tersebut. Setelah dikonfirmasi kepada Unit Reskrim ternyata berdasarkan Laporan Polisi Tentang dugaan tindak pidana pasal 43 UU 11/2008 terkait konten video pada akun youtube Humas Pro Biak yang memuat video Ibadah perayaan Natal Gabungan Pemda, TNI/Polri bersama Rakyat di kabupaten BN pada tanggal 01 Desember 2021 dan terdapat komentar yang sangat tidak beradab dan sangat memalukan terhadap seorang istri pejabat Negara/pejabat Daerah.

Masih dalam rilisnya, LBH menyampaikan komentar dengan akun Youtube yang tidak dikenal identitasnya atas nama (Nama Akun: FRENGKI KOIBUR) telah mencemarkan nama baik dan mengandung pelecehan terhadap istri seorang pejabat Negara/Daerah bahkan patut diduga merupakan unsur kesengajaan yang dibuat oknum tertentu dalam rangka memprovokasi keadaan yang dituduhkan dengan kekuatan massa dan kelompok tertentu untuk mendiskreditkan kelompok/oknum tertentu yang dalam hal ini berimbas pada dugaan persekusi terhadap 2 orang yang diamankan satintel Polres BN yaitu, JL yang merupakan seorang aktivis antikorupsi - Ketua PKN-RI Kab. BN dan sdr. Erikson Koibur yang merupakan salah seorang anggota panitia kegiatan lomba Sepakbola Christmas Cup 2021 yang masih berlangsung di Kab. BN (diamankan sekitar pukul 12.30 WP)

Pada pukul 14.40 masih dalam ruangan satlantas polres Biak Numfor sejumlah massa/kelompok yang berada pada pintu masuk polres BN kemudian berjalan ke ruangan satlantas Polres BN yang sementara menjadi tempat perlindungan JL dan EK (diamankan sekiranya pada pukul 12.30 WP) oleh Satintel dan satreskrim Polres BN, sambil memaksa agar kedua orang (JL & EK) untuk dikeluarkan dari tempat perlindungannya (Satlantas) guna mempertanggungjawabkan perbuatan makian dan perkataan pada komentar youtube di atas yang disangkakan kepada JL dan EK.

LBH menyebut, tak berselang lama diikuti oleh Bupati Biak Numfor, beberapa orang dari kelompok Dewan Adat BN yang dipimpin mananwir Yoseph Korwa, Mandibodibo, dan Yan Rumbarar memasuki ruangan satlantas yang ditempati JL dan EK. Dalam kesempatan tersebut dan turut dihadiri Ka Ops polres Biak Numfor, terjadi dialog yang cukup menegangkan antara kedua oknum (JL & EK) yang didampingi sejumlah anggota Polres BN, dengan Bupati Biak Numfor, 3 orang Dewan Adat, bersama sejumlah pejabat daerah Pemda BN yang salah satunya adalah Riky Mailoa (mantan kadis PU) yang merupakan ketua paguyuban Maluku Tengah (JL merupakan suku Ambon asal Maluku Tengah).

Beberapa poin yang dapat dikutip adalah sebagai berikut:

1. Bupati BN bersama pendukung (Dewan Adat & masyarakat/kelompok pendemo) meminta polres BN segera mengusut akun youtube atas nama Franky Koibur (terlapor) yang telah mencoreng nama baik seorang istri pejabat BN dengan modus menggunakkan fake account/akun palsu dengan membubuhi komentar yang sangat sangat tidaklah pantas dan tidak beradab bagi seorang perempuan yang merupakan seorang Binsyowi Biak Numfor (secara adat), sedangkan sdr. EK agar membantu pihak penegak hukum untuk mencari dan menelusuri jejak akun youtube terlapor (Frengki Koibur) yang kebetulan mengandung marga yang sama dengan yang bersangkutan.

2. JL dan EK diminta memberhentikan segala sesuatu yang merupakan konten/postingan yang menyerang/mengkritik pemerintah.

3. Bupati Biak Numfor dan ketua paguyuban Maluku Tengah (sdr. Riky Mailoa) meminta JL beserta keluarga agar dikeluarkan dari pulau biak dengan izin kapolres biak Numfor karena diduga telah melakukan provokasi terhadap anak anak asli Biak Numfor dengan postingan" kritikan terhadap kebijakan pemerintah di media sosial yang mengundang pro dan kontra di tengah tengah masyarakat.

4. Dewan Adat (Yosep Korwa) dan beberapa orang dalam waktu dekat akan melakukan sidang dan pertemuan bersama pengurus pangguyuban Maluku Tengah untuk membahas hal ini dan menetapkan sanksi kepada JL yang merupakan anggota dari pangguyuban Maluku Tengah dan kepada EK akan dilakukan pemanggilan kepada keluarga guna membahas hal ini.

5. Bupati Biak Numfor meminta Kapolres Biak Numfor agar menjaga dan menjamin keamanan dari JL dan keluarganya di pulau biak, sambil menunggu kepastian hukum terhadap penanganan kasus ini oleh Kepolisian Resort Biak Numfor.

Sementara dalam kondisi depresi karena tekanan masyarakat dan kelompok tersebut, JL dan EK masih diamankan di dalam ruangan satlantas polres BN, sedangkan massa yang belum dapat dikendalikan diarahkan secara persuasif oleh para personil polres dengan Dewan Adat dan Bupati bersama beberapa Pejabat OPD untuk meninggalkan area Polres Biak Numfor dan keduanya (JL dan EK) selanjutnya dibawa ke ruangan Reskrim guna menjalani pengambilan keterangan sebagai saksi dalam BAP Klarifikasi yang disiapkan satreskrim polres BN.

Pengambilan keterangan sebagai saksi guna kelengkapan berkas BAP Klarifikasi kepada kedua oknum (JL dan EK) dilakukan pada 2 ruangan yang berbeda. JL pada ruangan Tipidum dam EK di salah satu ruangan reskrim Polres BN. Setelah berakhir pada sekitar pukul 20.00, keduanya diminta agar tdk meninggalkan Lokasi polres BN dengan alasan keamanan.

Bahwa Selanjutnya LBH Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan didatangi oleh korban untuk diminta Pendampingan Hukum atas Perlakuan tersebut, dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Desember 2021. Oleh Karenanya LBH Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan (Pengacara Imanuel Rumayom, SH dan Rekan-Rekan) memberi klarifikasi sebagai berikut:

1. Bahwa klien kami Joey Lawalata tidak sama sekali mengetahui tentang konten dan komentar yang mengandung Unsur Penghinaan yang dilakukan oleh Akun atas nama Frengki Koibur yang merupakan dasar Unsur Dugaan Provokasi dan dugaan Intimidasi, dugaan Persekusi dan dugaan Pengancaman Pembunuhan terhadap klien kami.

2. Bahwa kami Kuasa Hukum Joey Lawalata meminta penegak hukum segera menangkap pelaku yang memiliki akun tersebut dan diproses dengan hukum yang berlaku

3. Kami menyayangkan sikap Polres Biak Numfor yang melakukan Pemeriksaan kepada Klien kami, dengan tidak memberikan lebih dahulu Surat Panggilan Klarifikasi atau Surat Panggilan Sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) “Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan Pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

4. Bahwa kami kuasa hukum meminta Polres Biak Numfor menindak tegas kelompok yang diduga melakukan Persekusi kepada Klien kami dan Keluarganya dan Oknum yang diduga melakukan Pengancaman pembunuhan kepada klien kami serta pengrusakan yang terjadi.

5. Bahwa kami Kuasa Hukum Joey Lawalata sedang menyiapkan langkah-langkah hukum lain yang timbul dari Persoalan ini.

6. Kami kuasa hukum Joey Lawalata menolak upaya-upaya main hakim sendiri dan upaya oknum-oknum yang menyatakan klien kami harus dipulangkan dari Biak lewat Proses sidang adat dan sebagainya, karena sejauh ini Klien kami tidak bisa dibuktikan secara Hukum Bersalah atau melakukan tindak pidana yang dimaksud.

7. Kami Meminta Polres Biak Numfor Bekerja Secara Profesional dan berdasarkan Hukum yang berlaku.

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery