pasang iklan

DPO Koruptor di Raja Ampat Diringkus Tim Kejaksaan di Jakarta

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Sorong berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menegah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 berinisial BT (45 tahun).

Diketahui BT merupakan warga Kelurahan Waisai, Kecamatan Waigeo Selatan Raja Ampat tersebut tidak berkutik saat diciduk petugas di Jakarta Selatan. Penangkapan buronan BT yang merupakan Direktur PT Fourking Mandiri itu dibenarkan oleh Asisten Intelijen Rudy Hartono, S.H., M.H sesaat setelah buronan tersebut diterbangkan dari Jakarta ke Manokwari, Provinsi Papua Barat atau berada di wilayah hukum Kejati Papua Barat.

Rudy Hartono menjelaskan,  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: Print-1761/R.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 9 November 2018, BT merupakan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.360.811.580,- (satu miliar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah).

“Dia (BT) diduga melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hartono.

Hartono mengatakan, sebelumnya, pada hari Selasa, 23 November 2021, Tim Tabur mendapatkan informasi dan langsung bergerak melakukan pelacakan hingga pemantauan. Selanjutnya pada hari Kamis 25 November 2021 dan setelah berkoordinasi, Tim Tabur berhasil mendapati buronan yang juga DPO itu berada di Kos-kosan Jl. Karet Pedurenan Raya,  No. 60, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Tim Tabur mengamankan dan membawa BT ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan. Pada Jumat 26 November 2021 dengan menggunakan pesawat, tersangka BT diberangkatkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk kepentingan penyidikan.

“Bahwa tersangka BT sudah dipanggil secara patut sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, namun BT tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan. Oleh karena itu, yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” ucap Hartono.  

Dia menambahkan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery