pasang iklan

Kasat Lantas Manokwari Imbau Masyarakat Jaga Sarana Lalu Lintas

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Kasat Lantas Polres Manokwari, Iptu Subhan Ohoimas mengimbau kepada masyarakat untuk turut menjaga sarana umum termasuk rambu-rambu lalu lintas untuk kebaikan bersama. Iptu Subhan menyampaikan terima kasih kepada instansi perhubungan yang juga telah merespons keinginan masyarakat untuk melakukan peningkatan pelayanan lalu lintas.

“Peningkatan pelayanan yang kami maksudkan adalah dengan telah dilakukannya perbaikan rambu pemberitahuan di jalan Trikora H. Bauw. Ini menunjukan konsistensi kami untuk  selalu bekerja maksimal di lapangan,” jelas Kasat kepada jagapapua.com, Jumat (26/11/2021).

Menurut Iptu Subhan, menjaga prasarana rambu lalulintas menjadi tanggung jawab semua pihak sesuai amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan UU ini, pemasangan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan fasilitas pejalan kaki bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan. Selain itu, perusakan rambu lalu lintas juga dapat dipidanakan sesuai UU yang berlaku.

“Dan perlu diketahui masyarakat, perusakan fasilitas rambu-rambu jalan yg biasa terjadi pada saat penyampaian aspirasi juga dapat dipidana, hal ini sesuai Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275, orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau didenda paling banyak 50 juta,” jelasnya.

Ia menambahkan, sanksi bagi perusak prasarana jalan tersebut merupakan lampiran dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 26 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain hal diatas sanksi pidana atau denda juga dikenakan kepada orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi prasarana jalan.

"Sesuai pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengaman pengguna jalan sesuai pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah,” tutupnya. (Rolly)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery