pasang iklan

Koalisi Desak Pengungsi Maybrat Segera Dipulangkan dengan Aman

SORONG, JAGAPAPUA.COM - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pengungsi Maybrat mendesak para pengungsi segera dipulangkan ke rumah masing-masing dengan aman. Ribuan warga Papua pada lima Distrik di Kabupaten Maybrat korban konflik memilih mengungsi meninggalkan kampung halamannya akibat konflik bersenjata TNI Polri dan TPN PB pasca penyerangan Pos TNI Koramil Persiapan Kisor pada 2 September 2021.

Koalisi ini terdiri dari Keuskupan Manokwari Sorong, KPKC Sinode GKI, Komisi Kerasulan Awam Keuskupan Manokwari Sorong, Sekertariat Keadilan dan Perdamaian Keutuhan Cipta Ordo Santo Agustinus (SKPKC OSA), Pastor-Pastor Asli Papua, Perkumpulan Advokat HAM Papua (PAHAM Papua), Kontras Papua, Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai (DAP Wilayah III Doberai), Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa/i Kisor Raya (IPPMKR), Pemuda Adat Papua Wiyah III Doberai (PAP Wilaya III Doberai), Aliansi Masyarakat Adat Nasional Sorong Raya (Aman Sorong Raya) dan Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa/I Ayosami (IPPMA).

Hingga kini para pengungsi masih bertahan di tempat pengungsiannya di kampung-kampung lainnya di Maybrat di Ayawasi, Kumurkek, Fategomi; dan yang mengungsi di Kabupaten tetangan lainnya seperti Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Bintuni, serta sebagiannya lagi hingga kini masih mengungsi di hutan belantara Maybrat.

Warga memilih mengungsi tinggalkan Kampung mereka untuk menghindar dari konflik bersenjata antara TNI Polri dan TPN PB, ini terjadi setelah pendropan banyak pasukan TNI POLRI di Maybrat dan penyisiran Kampung-Kampung mereka disertai penangkapan, penganiayaan, penyiksaan dan intimidasi warga sipil dalam operasi menangkap pasukan TPN PB sebagai pelaku penyerangan Pos TNI Koramil Persiapan Kisor yang menewaskan 4 orang anggota TNI dan 2 anggota lainnya luka-luka.

Total jumlah warga yang telah mengungsi berjumlah lebih dari 3121 orang, dengan klasifikasi jenis kelamin laki-laki lebih dari 1342 orang dan perempuan lebih dari 1328 orang. Dari seluruh pengungsi ini lebih dari 2546 orang merupakan orang dewasa, balita dan bayi, dan lebih dari 575 orang merupakan anak usia sekolah dengan umur 7 – 18 Tahun. Ribuan para pengungsi Maybrat ini berasal dari 50 Kampung pada 5 Distrik yaiut Aifat Selatan, Aifat Timur, Aifat Timur Jauh, Aifat Timur Tengah dan Aifat Timur Selatan.

Pengungsi Diabaikan

Hingga saat ini mendekati tiga bulan, lebih dari 3121 orang para pengungsi ini tinggal di tempat pengungsian. Bagi mereka yang mengungsi di Kampung atau Kabupaten lain menetap di rumah keluarga mereka, sedangkan mereka yang mengungsi ke hutan tinggal di gubuk-gubuk sementara. Saat ini kondisinya, para pengungsi mulai mengalami kendala akan kebutuhan pangan, kesehatan dan juga kebutuhan ekonomi lainnya. Para pengungsi pada awal minggu dan bulan pertama mengungsi mereka mampu mengatasi kebutuhan mereka karena dukungan keluarga mereka, dan juga bantuan Pemerintah, khususnya bagi para pengungsi yang mengungsi pada sejumlah Kampung di Maybrat. Dukungan Pemerintah ini tidak untuk para pengungsi di luar wilayah Maybrat dan di Hutan.

Namun kini mendekati bulan ketiga, para pengungsi ini mulai kewalahan ditempat pengungsiannya, mereka mulai kewalahan akan kebutuhan pangan, kesehatan, kebutuhan ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan pribadi lainnya.

Sebagian besar dari para pengungsi ini, sekitar 60 - 70 % saat ini berada di Kabupaten Sorong dan Kota Sorong. Ditempat pengungsian untuk saat ini mereka tidak mendapatkan perhatian dari Pemerintah Maybrat maupun Provinsi Papua Barat. Kebutuhan para pengungsi di wilayah Sorong ini diatasi secara mendiri oleh mereka, dan dibantu oleh pihak gereja dan masyarakat sipil setempat.

Masyarakat Sipil Jadi Korban : 8 Orang Dipenjara, 8 Orang meninggal, Manfret Tamunete Hilang

Operasi militer di Maybrat ini menjadikan masyarakat sipil menjadi korban baik secara langsung maupun tidak langsung. Korban secara langsung dalam peristiwa ini adalah terjadinya pengungsian lebih dari 3121 tinggalkan kampungnya, lebih dari 55 orang mengalami kekerasan langsung dalam bentuk penganiayaan, penyiksaan, intimidasi, penembakan dan Penangkapan. Dari total warga yang ditangkap, 8 orang warga kini masih ditahan dan menjalani proses hukum, 4 orang merupakan anak dengan status sebagai pelajar. Salah satu warga atas nama Manfret Tamunete juga dinyatakan hilang. Kelurga Manfret Tamunete mengatakan Manfret Tamunete ditembak dan ditangkap oleh aparat TNI saat penyisiran di Kampung Fuog pada tanggal 25 Oktober 2021, namun pihak TNI Polri telah mengkonfirmasih bahwa mereka tidak tahu keberadaan Manfret Tamunete. 8 orang warga telah meninggal di tempat pengungsian akibat sakit, tenggelam di sungai dan tertimpa pohon.

Dampak lain lagi dari konflik ini terhadap warga adalah mereka kehilangan hak-hak atas rasa aman, kesehatan, pendidikan, hak beribada beribadah, hak-hak layanan public lainnya, dan mereka kekurangan bahan pangan.

Konflik Menyasar Warga Sipil, Perusahaan Tetap Beroperasi

Konflik bersenjata yang terjadi di Maybrat ini hanya menyasar warga sipil setempat. Ini dapat dilihat pada pendekatan aparat keamanan TNI-POLRI dan dampaknya terhadap aktivitas masyarakat setempat secara umum.

Sebagian wilayah Maybrat yang kini menjadi wilayah konflik terdapat 50 Kampung pada 5 Distrik memiliki lebih dari 5000 penduduk, di dalam wilayah ini juga terdapat 6 konsesi perusahaan dengan luas lahan 573,824.96 hektar, diantaranya ada dua perusahaan pembalakan kayu yaitu PT Bangun Kayu Irian (BKI) dan PT Mitra Pembangunan Global (MPG) yang beroperasi disepanjang Kali Kamundan dan kepala Kali Kais. Secara administrasi, wilayah konsesi perusahaan mencakup 3 Distrik (Aifat, Aifat Timur, dan Aifat Utara) dari 5 Distrik yang kini warganya mengungsi, alias wilayah termasuk dalam wilayah konflik.

Perusahaan pembalan kayu PT KBI dan PT MPG dimiliki keluarga Sutanto. Pada Era Pemerintahan Seoharto, bisnis keluarga Sutanto memiliki jutaan hektar konsesi HPH terbesar dibeberapa daerah di Tanah Papua. Salah satunya perusahaan kayu PT Intimpura Timber Co di Sorong.

Aparat melakukan pengamanan dengan membangun Pos-pos pengamanan pada titik-titik tertentu dan dimana menjadi konsesi perusahaan. Dalam tindakan pengamanannya, aparat membatasi warga sipil yang hendak kembali ke Kampung-Kampungnya (yang berada dalam lokasi perushaan) dengan membuat kebijakan melarang warga kembali ke Kampungnya, walaupun sudah lebih dari 2 bulan tidak lagi terjadi kontak fisik bersenjata antara TNI Polri dan TPN PB, bahkan 4 orang warga sipil telah dipukul setelah pergi ke Kampungnya.

Namun kebijakan ini berbeda terhadap pihak perusahaan, aparat membebaskan pihak perusahaan dan karyawannya masuk keluar di wilayah perusahaan (wilayah konflik) secara lancar, dan tetap melakukan kegaitan produksi. Aparat pun bertindak mengawal pihak perusahaan dan karyawannya dalam kegiatannya. Beberapa program survei (eksplorasi) oleh perusahaan pun juga telah dilakukan, survei ini dilakukan beberapa bulan sebelum konflik ini maupun setelah konflik terjadi (Oktober-November 2021).

Dengan dukungan aparat keamanan ini walaupun wilayah ini (Maybrat) masih dalam status konflik, parusahaan tetap melakukan kegiatan produksi secara penuh, dan proyek-proyek surfai pun dilakukan dengan lancar. Pihak perusahaan pun tetap melakukan penebagangan kayu dan membawanya ke luar dari Kabupaten Maybrat.

Para Pengungsi Harus Pulang Ke Kampungya Merayaan Natal

Menjadi pengungsi dan tinggal ditempat lain tanpa kepastian serta tidak mendapat pertahian merupakan kondisi yang tidak diinginkan oleh setiap manusia normal, ini lah situasi yang dihadapi oleh lebih dari 3121 orang warga Maybrat di tempat pengungsiannya di Ayawasi, Kumurkek, Fategomi, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Bintuni dan hutan. Mereka telah mengungsi tinggalkan Kampung halaman dan seluruh harta bendanya akibat konflik bersenjata ini. Dampak buruk terhadap kehidupan mereka pun telah mereka alami.

Para pengungsi telah resah dengan situasi ini, mereka sering kali menyatakan niatnya untuk kembali ke Kampung halamnya, bahkan beberapa dari para pengungsi secara terpaksa memilih kembali ke Kampung-Kampungnya secara tertutup dan tinggal dengan penuh waspada di Kampungnya, mereka sering menghindar ke hutan ketika mengetahui adanya aparat yang mendatangi Kampungnya.

Niat warga untuk pulang ke Kampung halaman ini juga didasari oleh amatan mereka bahwa sudah tidak lagi terjadi kontak fisik tembak-menembak atau saling serang antara TNI POLRI dengan TPN BP, dan juga kenyataan bahwa Perusahaan Kayu PT Bangun Kayu Irian yang berada dalam wilayah konflik ini tetap beroperasi secara aman, ini mengindikasikan bahwa Kampung mereka sudah aman sehingga mereka harus segera pulang.

Warga pun berpendapat dengan momentum Bulan Desember sebagai bulan suci bagi mereka yang mayoritas umat nasarani. Mereka inging segera pulang ke Kampung halamannya, mereka ingin kembali membangun kehidupannya di Kampungnya dan merayakan natal dengan damai bersama keluarganya.

Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pengungsi Maybrat, menyatakan:

1. Mendesak Pemerintah Pusat, TNI POLRI dan TPN PB pada seluruh Konflik bersenjata di Tanah Papua untuk segera melakukan gencatan senjata (jeda kemanusiaan), dan menyelesaikan konflik secara damai;

2. Mendesak Panglima TNI dan KAPOLRI segera:

- Menghentikan Operasi dalam bentuk apapun di Kabupaten Maybrat dan menarik seluruh pasukan Organik dan Non Organik

- Mengungkapkan Keberadaan Manfred Tamunete dan mengembalikannya kepada Keluarganya;

3. Mendesak Pemerintah Kabupten Maybrat segera pulangkan 3121 warga sipil korban pengungsi dengan memberikan jaminan keamanan kepada warga.

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pengungsi Maybrat mengungkapkan sejumlah rekomendasi, yaitu:

1. Kepada Kapolda Papua Barat, Kapolres Maybrat, Kejati Papua Barat, Kejari Sorong dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura (Yuridiksi Papua dan Papua Barat) untuk menghentikan proses hukum 8 orang warga sipil Maybrat korban salah tangkap aparat keamanan dan bebaskan mereka;

2. Kepada seluruh lembaga-lembaga HAM (Indonesia dan Internasional), Pimpinan Gereja ( Indonesia dan Internasional), Akademisi (Indonesia dan Internasional), Pemerhati HAM secara lembaga maupun Individu di Indonesia (Indonesia dan Internasional), dan NegaraNegara Pasifik, Asia, Eropa, Skandinavia, Amerika, Amerika Latin, Karibia dan Afrika; agar turut bersolidaritas memantau situasi hak asasi manusia di Maybrat dan Papua seara umum, dan mendesak pemerintah Indonesia, TNI POLRI dan Kelompok-Kelompok politik Papua untuk menyelesaikan konflik politik ini secara damai. (rls)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery