pasang iklan

Mediasi Luhut Binsar dengan Haris-Fatia Dijadwalkan Senin Depan

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Agenda mediasi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan dijadwalkan digelar pada Senin (15/11/2021) mendatang. Mediasi ini terkait perkara dugaan pencemaran nama baik oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dilaporkan Luhut Binsar ke Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang menyampaikan bahwa mediasi pada Senin itu akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB. Menurut Juniver, kliennya yakni Luhut sejauh ini bersedia menghadiri mediasi terkecuali dirinya mendapat tugas kenegaraan/pemerintahan secara mendadak pada hari yang sama.

"Sudah dijadwalkan Senin jam 10.00 WIB, ya," ucap Juniver dikutip dari gatra.com pada Jumat (12/11).

Sebelumnya, mediasi antara Menko Luhut dengan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sedianya dilaksanakan Kamis (21/10) lalu. Meskipun Haris Azhar dan Fatia telah hadir di Mapolda Metro Jaya, mediasi itu batal digelar karena ketidakhadiran Luhut yang masih berada dalam tugas pemerintahan.

Sementara itu, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) resmi melaporkan keduanya kepada Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) lalu setelah dua kali melayangkan somasi dan tak direspon oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dalam laporannya, Luhut menyertakan 3 pasal termasuk berkaitan dengan penyebaran berita bohong.

Menurut pengacara Luhut, Juniver Girsang laporan polisi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021 dibuat langsung oleh kliennya, Luhut Binsar. Dalam laporan tersebut, pihak Luhut juga menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya adalah video.

"Dan pasal yang sudah dilaporkan ini ada sampai 3 pasal. Pertama UU ITE, kemudian pidana umum, dan kemudian juga ada mengenai berita bohong," ucap Juniver, Rabu (22/9).

Sementara itu, Luhut Binsar mengatakan dirinya mantap mengambil jalur hukum setelah kedua somasi tidak direspon. Menurutnya, langkah yang diambil adalah menempuh jalur hukum pidana dan juga perdata.

"Ya karena sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf enggak mau minta maaf sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," tuturnya.

Laporan Luhut Binsar merupakan buntut unggahan video pada kanal Youtube milik Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Dalam video tersebut, Luhut dituding bermain dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan jawaban atas somasi Menko Luhut kepada Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. Pengacara Koordinator KontraS, Julius Ibrani menyampaikan maksud dan isi jawaban somasi Kontras. Julius mengatakan, jawaban yang diberikan atas somasi itu merupakan itikad baik KontraS terhadap upaya Menko Luhut. Menurutnya, apa yang dilakukan Fatia merupakan tugas kelembagaan dirinya sebagai Koordinator KontraS.

“Ini merupakan itikad baik kita terhadap upaya yang diambil Pak Luhut melalui Kuasa Hukumnya. Jadi kami melayangkan jawaban. Pertama yang kami sampaikan bahwa yang dilakukan oleh saudara Fatia adalah tugas kelembagaan selaku Koordinator KontraS,” ujarnya, dalam video yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (1/9). (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery