pasang iklan

Upaya Kasasi Ditolak, Gubernur PB Wajib Bayar Wanprestasi 150 M

JAGAPAPUA.COM - Permohonan kasasi yang diajukan oleh Gubernur Papua Barat selaku pemohon kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 2497 K/Pdt/2021 tanggal 29 September 2021.

Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa sebagai pelawan Gubernur Papua Barat adalah pelawan yang tidak benar dan menyatakan perlawanan pelawan tidak dapat diterima. Hal itu diungkapkan oleh pengacara Gubernur Papua Barat, Max Mahare.

"Artinya kesimpulan dalam keputusan Mahkamah Agung adalah perlawanan itu dinyatakan NO, artinya tidak diterima," ujarnya dikutip dari Balleo News (8/11).

Akibatnya, Gubernur Papua Barat diwajibkan membayar wanprestasi sebesar Rp 150 miliar kepada Rico Sia yang merupakan Anggota DPR RI Dapil Papua Barat, sebagaimana tertuang dalam Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN Son tanggal 30 Oktober 2019 yang telah disepakati bersama.

"Pelawan yang dimaksud adalah Gubernur Papua Barat. Dimana isi putusan dalam Akta Perdamaian yaitu hingga tahun 2021, Gubernur Papua Barat wajib membayar apa yang telah disepakati dalam akta perdamaian yakni sebesar Rp 150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah). Sekalipun di dalam perjanjian itu tidak disebutkan setiap tahun anggaran nilainya berapa," jelasnya.

Dalam kondisi ini, sebagai pengacara Gubernur, Max Mahare memberikan nasehat hukum kepada Gubernur agar melaksanakan putusan tersebut. Menurut Max, apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan maka dampak hukumnya jangan sampai denda atas wanprestasi yang tidak dibayarkan menjadi beban pemerintahan Papua Barat yang akan datang.

Lebih lanjut, apabila hal tersebut terjadi maka juga akan menjadi beban secara politis apabila Gubernur Papua Barat akan kembali mencalonkan diri untuk periode selanjutnya.

"Walaupun ini bukan pribadinya Bapak Dominggus Mandacan, tapi siapa pun yang nantinya akan menjabat sebagai Gubernur Papua Barat akan bertanggung jawab untuk membayarnya dan ini tetap akan jadi beban pemerintah provinsi Papua Barat. Pertimbangan hukum kedua adalah politis, dikhawatirkan ketika Bapak Dominggus Mandacan akan maju lagi sebagai calon gubernur, jangan sampai hal ini dipakai oleh pihak ketiga sebagai bahan politisir," tegasnya. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery