pasang iklan

LSM Minta Jaksa Eksekusi TSK Pemalsu Dokumen Talud Paradoi

WAROPEN, JAGAPAPUA.COM - Sekretaris Jenderal LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem dengan tegas meminta kepada hakim-hakim Pengadilan Tipikor Jelas I A Jayapura untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar segera mengeksekusi para pelaku kasus pemalsuan dokumen dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Talud Pengamanan Pantai Kampung Paradoi, Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen.

"Ini kan sudah ditetapkan dua orang tersangka (TSK) sehingga kami minta hakim kelas IA Jayapura, atas nama undang-undang wajib memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera eksekusi TSK kasus pemalsuan dokumen Pembangunan Talud di Waropen,” ungkap Johan saat diwawancarai jagapapua.com melalui telepon selulernya, Sabtu (6/11/2021).

Johan juga mempertanyakan mengapa hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, menurutnya, terdapat beberapa oknum yang diketahui mengeluarkan izin prinsip namun tidak dijadikan tersangka.

"Kami menuntut keadilan dan kebenaran proses hukum kasus Tipikor Talud Parodoi Kabupaten Waropen, Papua. Kami berharap aparat penegak hukum di Papua, baik Polda Papua, Kejati Papua dan Pengadilan Tipikor Jayapura dapat bekerja dengan jujur demi keadilan. Jangan dipermainkan oleh kekuasaan segelintir manusia jahat yang bermain domino korupsi dan membuat masyarakat Papua menderita,” tegasnya.

Diketahui kasus dugaan korupsi pembangunan talud yang berada di pantai Paradoi sepanjang 400 meter itu merugikan keuangan negara Rp. 11 Miliar. Pada awal Januari 2020 lalu,  penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua telah menetapkan dua orang TSK dari kasus Pembangunan talud Waropen, masing-masing berinisial JW sebagai kontraktor proyek ppembangunan talud beton pemecah ombak dan KW diketahui sebagai pegawai BPBD. Sementara itu, modus dari kasus talud tahun anggaran 2017 itu adalah proyek fiktif. (LR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery