pasang iklan

Dugaan Korupsi Dana Sekolah Pilot, LSM: Periksa Plt BPKAD Supiori

SUPIORI, JAGAPAPUA.COM - Sekretaris Jenderal LSM Kampak Papua wilayah Papua Johan Rumkorem angkat bicara soal dana yang direalisasikan untuk kegiatan pendidikan penerbangan pilot di Lombok. Menurut Johan, dana yang dikucurkan untuk kegiatan sekolah penerbangan ini sangat besar, nilainya Rp 4.7 miliar.

“Sejak tahun lalu (2020), kami sudah mencium aroma dana ini, makanya kami tunggu satu tahun anggaran itu berjalan dulu, karena menurut PP nomor 58 tahun 2005, APBD itu dikelola dalam 1 tahun anggaran, jadi kami sabar hingga tahun 2021. Dan waktu itu kami melihat bahwa itu momen-momen pilkada jadi kami sabar. Ternyata kami telusuri ada dana siluman,” tandasnya.

Johan menambahkan, sesuai hasil investigasi dan wawancara di lapangan, dana-dana yang diperuntukkan untuk kegiatan bantuan sekolah penerbangan bagi mahasiswa Kabupaten Supiori tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami menemukan beberapa dokumen seperti: Daftar Perencanaan Anggaran (DPA)/APBD Induk  Tahun 2020, dan APBD Perubahan, serta menemukan Surat Perintah Pencairan Dana yang bernomor 40265/SP2D-LS/4.04.1.2/DAU.IV/2020 (SP2D). Dana tersebut dicairkan secara manual di BPKAD.”

“Sesuai data yang kami dapat di lapangan, ada Dokumen Perencanaan Anggarannya, kegiatannya untuk bantuan sosial pendidikan penerbangan di Lombok sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), namun kenyataan di keuangan, ada pencairan dana yang tidak sesuai dengan DPAnya. Ada penambahan dana yang dicairkan tanpa mekanisme perundang-undangannya yang sebesar Rp 3.781.000.000 (tiga miliar, tujuh ratus delapan puluh satu juta rupiah). Jadi kalau dana yang dicairkan ini ditambahkan dengan dana yang ada di dalam DPA TA 2020, Rp 1.000.000.000, maka nilainya Rp 4.781.000.000 (empat miliar, tujuh ratus delapan puluh satu juta rupiah). Jadi kami curiga dana 3,7 miliar itu dana siluman karena tidak sesuai perundang-undangan yang ada,” jelasnya.

Untuk itu, Johan meminta kepada pihak penyidik di Tipikor Polres Supiori segera menyelidiki dana siluman ini. Menurutnya, Kampak Papua meminta pihak penyidik segera memanggil Kuasa Bendahara Umum Daerah  Kabupaten Supiori agar memberikan keterangan terkait dana siluman tersebut.

Ia meyakini ada disposisi yang dibuat oleh kepala daerah, sehingga BUD mencairkan dana secara manual tanpa melihat DPA yang ada. Karena menurut data yang ada, didapatkan dana yang dicairkan melebihi kapasitas anggaran dari volume kegiatan.

“Lagian dananya tidak dicairkan melalui sistem aplikasi tetapi dicairkan secara manual, makanya kami curiga ada dana siluman yang dicairkan tanpa pembahasan dan penetapan APBD perubahan,” ujarnya.

Johan menambahkan, dapat dilihat, dana yang senilai Rp 3.7 miliar ini sebenarnya direncanakan pada APBD Perubahan bulan Mei tahun 2020. Namun dana tersebut sudah dicairkan mendahului rancangan peraturan daerah APBD Perubahan. Menurutnya, dananya sudah diterbitkan SP2Dnya, tapi dicairkan pada tanggal 7 April 2020.

Menurut Johan, hal ini sudah menabrak ketentuan undang-undang Pasal 81, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, yang berbunyi:

(1) Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas bersama  DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi:

a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD;

b. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;

c. Keadaan Darurat

(2) Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

Dan juga Plt BUD tidak mencermati ketentuan undang-undang Sesuai pasal 81, pasal 1,2,3, PP No 58 tahun 2005. Jadi, lanjut Johan, pencairan dana yang dilakukan oleh kuasa BUD bertentangan dengan pengajuan rancangan peraturan daerah serta penetapan APBD Perubahan di DPRD, karena pengeluaran atas pendanaan keadaan darurat atau keadaan luar biasa ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah. Pada Pasal 95, PP No 58 Tahun 2005 berbunyi:

(3) Kuasa BUD berhak menolak permintaan pembayaran yang diajukan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bilamana:

a. Pengeluaran tersebut melampaui pagu; dan/atau

b. Tidak didukung oleh kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(4)  Bahwa: Bendahara  Umum Daerah (BUD) tidak mencermati ketentuan undang-undang sesuai dengan Permendagri Pasal 8, No 13 Tahun 2006, bahwa; semestinya Kuasa BUD mempunyai tugas untuk, menyiapkan anggaran Kas, Menyiapkan SPD, mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD dan Melakukan pembayaran berdasarkan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah.

Melalui  pedoman perundang-undangan yang ada, ternyata tahapan untuk pencairan dana tidak sesuai dengan pasal 8 karena Pencairan dana yang dilakukan melalui SP2D tidak didukung dengan Bukti SPD dan SPMnya, sehingga patut diduga merugikan keuangan Negara senilai Rp 3.7 miliar.

Modusnya adalah: dana dicairkan secara manual tanpa melalui sistem aplikasi, sehingga dokumen-dokumen yang diajukan oleh instansi terkait seperti SPD dan SPM tidak dapat diketahui oleh Bidang akuntansi dan bidang Perbendaharaan. Jadi SP2D diterbitkan tanpa dokumen-dokumen pendukung. Setelah dananya dicairkan secara manual, barulah dimasukan dalam sistim aplikasi keuangan yang didalamnya tercatat SPD dan SPMnya. Demikian halnya dengan sidang anggaran APBD Perubahan, setelah ditetapkannya APBD Perubahan barulah terdaftar besaran nilainya yaitu 3.7 miliar rupiah, sedangkan fisiknya sudah tidak ada, sebelum Penetapan APBD Perubahan.

(5) Bahwa: ada 7 orang mahasiswa  yang berpendidikan  di Lombok institute, yang mana telah mengakui bahwa tidak menerima uang saku sejak tahun 2020, dan mereka kaget kalau ada dana yang dicairkan senilai Rp 4.7 miliar, dananya tidak langsung diterima oleh mahasiswa terkait melalui rekeningnya. Berdasarkan DPA yang ada, kegiatanya tercatat dalam DPAnya  BPKAD, bukan DPAnya dinas pendidikan, tetapi kenyataan dilapangan dananya dikelola oleh Dinas pendidikan Kab.Supiori.

Johan menyebut, ada beberapa ketentuan undang-undang yang dilanggar, seperti; pencairan dana Bantuan Sosial Pendidikan untuk kegiatan Penerbangan tidak sesuai  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor  32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yaitu: pada Pasal 30 ayat (1) bahwa kepala daerah mencantumkan daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran bantuan sosial dalam lampiran IV Peraturan kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, tidak termasuk bantuan sosial kepada individu atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.

Pasal 32, a) Ayat (1) bahwa kepala daerah menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan   sosial dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. b) Ayat (2) bahwa penyaluran/penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam keputusan kepala daerah sebagimana maksuda pada ayat (1), kecuali bantuan sosial kepada individu atau keluarga yang tidak dpat direncanakan sebelumnya. (3) pencairan bantuan Sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS)

2. Bahwa: Bupati Supiori tidak mencermati perundang-undangan yang ada sehingga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menandatangani disposisi pencairan dana (SP2D)

3. Belanja Bantuan Sosial untuk kegiatan Pendidikan Penerbangan pilot di Lombok Institute dengan besaran nilai Rp 3.781.000.000 tidak dapat diyakini kebenaran penggunaanya sehingga berpotensi pada tindak pidana korupsi

4. Belanja Bantuan Sosial untuk kegiatan pendidikan penerbangan bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

5. Bahwa, Kepala Bendahara Keuangan Umum Daerah tidak bisa mempertanggungjawabkan laporan pertanggungjawabannya, dan tidak bisa membuktikan rincian anggaran yang digunakan untuk kegiatan pendidikan penerbangan pilot di Lombok.

“Dengan adanya kronologi dan kesimpulan di atas, maka kami menduga Kepala Bendahara Umum Daerah dan Kepala Daerah telah melanggar ketentunan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mana telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga meneribtkan SP2D tanpa prosedur administrasi yang ada, maka dapat merugikan keuangan Negara senilai Rp 3.781.000.000. (LR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery