pasang iklan

Sambangi Lantas Urus SIM, Ini Ajakan Senator Filep bagi Pengemudi

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Sebagai pengendara yang taat dan tertib hukum, masyarakat Manokwari harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang menjadi identitas perizinan mengemudi. Pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat wajib memiliki SIM yang diterbitkan oleh Polri. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua I Komite I DPD Republik Indonesia Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum saat melakukan perekaman SIM di Satuan Lantas Polres Manokwari, Rabu (3/11)

Ia mengatakan, dalam pengurusan SIM, masyarakat dapat mengikuti arahan dari bagian Satlantas dan melengkapi syarat administrasi hingga melakukan proses pengurusan SIM. Saat ini penerbitan SIM juga telah menggunakan aplikasi khusus.

Dalam kesempatan yang sama, Senator Filep Wamafma menyampaikan secara khusus kepada seluruh masyarakat Manokwari bahwa selain harus memiliki SIM, masyarakat juga diharapkan untuk sadar dan taat dalam mematuhi peraturan lalu lintas guna tertib dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan..

"Pace,  mace, pemuda, pemudi yang sudah cukup berusia wajib untuk mengurus SIM,  harus membantu pihak kepolisian dalam penertiban kendaraan dengan memiliki SIM sebagai syarat dalam mengemudi," pesan Filep.

Kedatangan senator Filep ke Satlas Polres Manokwari didampingi oleh Kasat Lantas Polres Manokwari Iptu Subhan Ohoimas, SH.

Filep Wamafma menyampaikan bahwa "ko hebat dan patuhi lalu lintas saat mengemudi kalau ko punya SIM" tambah Filep.

Diketahui SIM dalam pengertian UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kasat Lantas menjelaskan, posisi SIM terhitung wajib untuk dimiliki bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor yang sudah bisa mengendarai mobil. Tanpa adanya SIM maka pengendera bisa ditilang. Inilah mengapa SIM wajib dimiliki.

Ia menjelaskan, seperti penjelasan di atas, SIM adalah sebuah akronim dari Surat Izin Mengemudi dan digunakan sebagai bukti registrasi serta identifikasi seseorang oleh Polri. Mengapa dibutuhkan SIM? Tentunya agar menjadi pemberitahuan secara tertulis dan tercatat bahwa individu pemilik SIM tersebut telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani & rohani, serta mampu membawa kendaraan bermotor sekaligus mematuhi aturan di jalan

“Jadi sudah pasti setiap orang yang ingin membawa mobil sendiri harus memiliki SIM. Tanpa adanya SIM, maka Anda melanggar peraturan yang tertulis di Pasal 77 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.,” ujarnya. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery