pasang iklan

Sat Reskrim Ungkap Pelaku Penganiayaan Oknum Anggota Brimob

MERAUKE, JAGAPAPUA.COM - Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos, SIK yang didampingi KBO dan penyidiknya melaksanakan Conference pers terkait keberhasilan dalam mengungkap pelaku penganiayaan oknum anggota Brimob Yon D Pelopor Polda Papua, Selasa (26/10/2021) siang tadi.

Dikatakan Kasat Reskrim bahwa kemarin Buser Sat reskrim berhasil mengamankan pelaku berinisial DG yang melakukan penganiayaan sebagaimana dalam pasal 351 KUHP ayat (1), dimana TKPnya di Daerah Buti pada tanggal 24 Agustus 2021 lalu.

“Korban adalah seorang oknum anggota Brimob Yon D Pelopor Polda Papua yang sedang duduk diteras rumah, kemudian pelaku datang dengan membawa sebilah parang. Ada sedikit cekcok dan pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang dan mengenai pergelangan tangan kanan korban hingga luka,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan atas kejadian tersebut langsung pelaku melarikan diri dan bersembunyi di hutan Daerah Kabupaten Boven Digoel selama 2 bulan, kemudian kemarin pelaku turun ke Merauke dan langsung ditangkap tanpa adanya perlawanan.

“Ia benar kasus penganiayaan ini bermula dan berawal dari pelaku mengkonsumsi minuman keras jenis sopi. Diketahui juga Pelaku merupakan seorang residifis dengan kasus yang sama yaitu kasus penganiayaan,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa minuman keras jenis sopi ini harus kita berantas bersama-sama, masyarakat bila mengetahui penjual, pabrik dan pengedar miras sopi segera melaporkan kepada pihak Kepolisian, jangan dianggap biasa, karena para pelaku mengkonsumsi miras sopi alias tapong ini sehingga dapat melakukan tindakan kejahatan. (rls)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery