pasang iklan

OJK Ajak Masyarakat Papua Barat Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

JAGAPAPUA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua-Papua Barat mengimbau masyarakat Papua Barat untuk mewaspadai jeratan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Kepala OJK Papua-Papua Barat Adolf Victor mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri pinjol ilegal yang tengah marak mengintai calon korban di tengah-tengah masyarakat.

Menurut Victor, ciri-ciri pinjol ilegal melalui SMS dengan menawarkan pinjaman uang dalam jumlah besar dengan proses yang mudah dan cepat. Pinjol ilegal seringkali tidak membebankan target korban dengan jaminan maupun prosedur tertentu.

“Biasanya, pinjol ilegal menawarkan pinjaman uang lebih besar dengan proses cepat tanpa jaminan,” ujarnya, dikutip dari Antara, Senin (25/10).

Selain itu, ciri pinjol ilegal yang wajib dikenali oleh masyarakat bahwa biasanya pinjol ilegal menggunakan nomor umum tidak dikenal terdiri dari banyak digit/angka. Sedangkan SMS asli hanya terdiri sekitar 3-6 digit/angka saja. Lebih lanjut, Victor menambahkan, pinjol ilegal seringkali menutupi informasi seputar identitas perusahaan.

“Ciri-ciri atau modus penipuan pinjol via SMS, biasanya berasal dari nomor umum tidak dikenal yang terdiri atas digit yang banyak. Umumnya, SMS asli yang berasal dari masing-masing operator terdiri sekitar 3-6 digit angka saja,” jelasnya.

Hal yang paling penting kemudian adalah bahwa masyarakat harus memeriksa dan memastikan bahwa perusahaan pinjol online yang menawarkan pinjaman, apakah telah terdaftar atau diawasi oleh OJK atau tidak. Ia memberikan contoh, pinjaman dari Fintech P2P Lending adalah legal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat karena lokasi kantornya jelas, terdaftar dan memiliki izin di OJK.

Ia menjelaskan, perusahaan pinjol online harus terdaftar dan diawasi OJK. Dengan demikian, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka masyarakat dapat melakukan pelaporan sehingga hak dan kewajiban sebagai nasabah atau peminjam dapat dilindungi.

Ia berharap agar masyarakat Papua Barat tidak terjerat pinjol ilegal. Karena di balik modus kemudahan proses dan tanpa adanya jaminan, akan ada ancaman bunga yang sangat tinggi dan mencekik. Selain itu, proses penagihan dilakukan di luar batas kewajaran. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery