pasang iklan

Mantan Bupati Yalimo Resmi Jadi Tersangka Korupsi Bansos 1 Miliar

JAYAPURA, JAGAPAPUA.COM - Mantan Bupati Yalimo (LP) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 1 Miliar. Sebelumnya, LP yang menjabat sebagai Bupati Yalimo pada 2016-2020 lalu telah ditahan sejak Senin (25/10) kemarin. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Ricko dalam konferensi pers hari ini, Selasa (26/10) di Jayapura.

Ricko menyampaikan, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi termasuk 3 orang saksi ahli. Kasus yang menjerat LP berkaitan dengan Pemerintah Daerah Yalimo yang melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat menggunakan dana bansos hingga Rp 1 miliar.

Pembayaran tersebut tidak sesuai dengan kriteria pemberian dana bansos berdasarkan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Akibatnya negara mengalami kerugian negara hingga Rp 1 miliar.

Kini tersangka LP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery