pasang iklan

Diduga Masuk Angin, 3 LSM Minta Kejati Jujur Urus Kasus APBD Biak

BIAK, JAGAPAPUA.COM - Tiga LSM di Papua menilai kinerja Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati Papua) lamban dan terkesan tertutup dalam penanganan pemeriksaan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan APBD Biak yang bersumber dari DAK, DAU dan Dana Otsus serta pendapatan lainnya pada tahun anggaran 2016/2020.

Ketiga LSM yakni LSM Kampak Papua, Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Forum Peduli Kawasa Biak (FPKB) dengan tegas meminta Kejati Papua bekerja jujur dan transparan terkait penanganan kasus tersebut.

Sekjen LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem mengatakan seluruh oknum yang menyalahgunakan uang negara atau korupsi wajib dihukum. Menurutnya, selain merugikan negara, perbuatan oknum ini telah menyengsarakan masyarakat Kabupaten Biak dan meenghambat pembangunan di Papua.

“Kami meminta kejelasan sejauh mana pemeriksaan kasus APBD Biak yang sedang ditangani Kejati Papua. Karena hingga saat ini tidak ada informasi kepada pihak pelapor. Kami menduga Kejati Papua, Jaksa, semua masuk angina,” ujar Johan, saat diwawancarai jagapapua.com melalui sambungan telepon, Minggu (24/10/2021).

Johan mengatakan, sejumlah LSM dan pegiat antikorupsi sangat mendukung penuh Kejati Papua dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi di tanah Papua. Ia menyampaikan kebanggaan atas putra asli Papua pertama yang menduduki jabatan Kejati Papua. Untuk itu ia pun berharap besar kepada Kajati Papua, Nikolaus Kondomo dapat menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan APBD Biak TA 2016/2020 yang saat ini tengah ditangani Kejati Papua.

"Sebagai putra Papua, kami berharap beliau dapat menuntaskan kasus korupsi di kabupaten Biak Numfor, salah satunya penyalahgunaan dana Otsus yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Karena Perdasus Nomor 25 tahun 2013 sudah sangat jelas, Dana Otsus tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain selain kepentingan Otsus. Kemudian ada juga utang pihak ketiga, dana DAK, DAU dan Dana Otsus,” jelasnya.

Ketiga LSM ini meminta Kejati Papua untuk tidak pandang bulu terhadap siapapun pelaku atau oknum yang menyelewengkan uang Negara dan harus dipidanakan. Johan menambahkan, mengacu pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjelaskan bahwa meskipun ada pengembalian kerugian negara namun asas pidananya tidak dapat dihapus.

“Kami juga berharap Kejati Papua jangan terlibat kepentingan -kepentingan, jangan ada deal dan deal, hindari olah dan olah, sehingga secepatnya menetapkan tersangka dalam perkara ini,” ucap Johan.

Johan menegaskan, dugaan korupsi APBD Biak TA 2016/2020 tersebut sudah melalui tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, maka perbuatan pelaku secara sah dan menyakinkan telah memenuhi unsur pidana korupsi. Oleh karena itu, menurutnya, Kejati Papua harus segera menetapkan tersangka dan menyeret para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami bersama teman-teman pegiat antikorupsi sudah melayangkan surat ke Kejati Papua. Jika Kejati Papua belum juga memberikan hasil dari penyidikan kasus APBD Biak, maka kami akan melaporkan dan meminta Kejagung atau KPK ambil alih kasus tersebut,” tutupnya. (LR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery