pasang iklan

PMKRI & PMII Jayapura Desak Pemerintah Batalkan Smelter di Gresik

JAYAPURA, JAGAPAPUA.COM - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Jayapura dan Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Jayapura mendesak Pemerintah Pusat untuk segera membatalkan pembangunan Smelter PT. Freeport Indonesia di Gresik.

Massa aktivis organisasi mahasiswa ini menyuarakan aspirasi mereka di halaman kantor DPR Papua di Taman Imbi Jayapura, Kamis (21/10). Massa meminta pembangunan smelter PTFI dilakukan di Papua. Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, maka massa mengancam akan melakukan demonstrasi besar-besaran di Jayapura, Papua.

Kedatangan kedua organisasi kemahasiswaan tersebut akhirnya disambut baik oleh Ketua Kelompok Khusus (Kopsus) DPR Papua Jhon NR Gobai bersama anggota Komisi IV DPR Papua Arnold Walilo, S.Pd., M.Si.

"Jika merujuk pada Pasal 39 UU nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus, diatur bahwa pengelolaan lanjutan pemanfaatan SDA dilakukan di Provinsi Papua diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas  Ketua Poksus DPR Papua Jhon NR Gobai.

Selain itu, lanjut Gobai, dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara juga diatur bahwa pemanfaatan, pengelolaan, dan kemurnian SDA juga dilakukan di dalam negeri sama halnya dengan UU Cipta Karya.

Untuk itu, menurut Jhon NR Gobai, pengaturan pengelolaan SDA yang diatur dalam UU Otsus maupun UU sektoral lainnya, sudah seharusnya Pemerintah Pusat bersikap bijak mendorong dan memberikan ruang agar pembangunan Smelter dilaksanakan di Papua.

"Faktor pendukung teknis seperti elektronik, SDM, listrik serta sarana pendukung lainnya saya pikir, Papua juga bisa dan siap dan tinggal bagaimana komitmen Pempus saja. Mau memberikan hak orang Papua lewat kekhususan yang diberikan kepada orang Papua," katanya.

Terkait aspirasi yang disampaikan itu, Jhon NR Gobai berjanji akan meneruskan kepada pimpinan DPR Papua agar selanjutnya bisa diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Aspirasi ini kami terima, dan selanjutnya kami akan lanjutkan kepada pimpinan DPR Papua untuk menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di DPR Papua," ujarnya. (rls)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery