pasang iklan

Lagu ‘Aku Papua’, DJKI Siap Mediasi Panitia PON dan Ahli Waris

JAGAPAPUA.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membantu mediasi antara Panitia PON XX dengan ahli waris Franky Sahilatua terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual penggunaan lagu 'Aku Papua' yang dinyanyikan saat pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham, Freddy Harris mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari Istri Franky, Harwatiningrum selaku ahli waris yang disampaikan pada 10 Oktober 2021. Freddy mengatakan, DJKI terlebih dahulu akan mengumpulkan fakta-fakta dan menyelidiki secara mendalam terkait apakah ada pelanggaran kekayaan intelektual atas karya Franky Sahilatua.

"Kami sudah menerima aduan yang disampaikan oleh ahli waris Franky Sahilatua, dan akan dilakukan pemeriksaan kembali mengenai kebenaran fakta," ujar Freddy Harris dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (22/10).

Menurutnya, saat ini DJKI sedang menelusuri kasus dengan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait yakni pihak ahli waris, panitia PON, publisher lagu 'Aku Papua', dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi Franky Sahilatua selaku pencipta lagu.

Sementara itu, berdasarkan laporan ahli waris, Harwatiningrum menyampaikan bahwa lagu ‘Aku Papua’ ciptaan suaminya tersebut telah dinyanyikan tanpa izin terlebih dahulu dari penyelenggara PON pada pembukaan PON XX Papua, 2 Oktober 2021 di Stadion Lukas Enembe. Lagu ‘Aku Papua’ saat itu dinyanyikan oleh oleh Michael Jakarimilena, Nowela Elizabeth Auparay, dan Edo Kondologi.

Diketahui seorang pencipta lagu dan karyanya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa dalam suatu ciptaan terdapat dua hak eksklusif, yaitu hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral adalah hak yang melekat abadi pada diri pencipta kekayaan intelektual dan tidak dapat dihapus atau dihilangkan. Dengan hak tersebut, pencipta karya berhak mmencantumkan nama ataupun mengubah hasil karyanya. Sedangkan hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan atau karyanya.

Selanjutnya, untuk menghindari pelanggaran atas hak moral maupun hak ekonomi suatu ciptaan/karya, maka setiap orang yang bermaksud menggunakan sebuah ciptaan atau karya orang lain diwajibkan mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Sedangkan, bagi setiap orang yang melanggar hak ekonomi dapat terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery