pasang iklan

Hari Ini Luhut & Haris Dijadwalkan Mediasi di Mapolda Metro Jaya

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terhadap aktivis Hris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dengan menggelar mediasi hari ini Kamis, 21 Oktober 2021. Hal ini sebagaimana Kepolisian selalu berupaya mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan sebuah kasus. 

Pagi ini pukul 10.10 WIB, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar nampak telah tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya guna memenuhi panggilan mediasi. Haris yang ditemani kuasa hukumnya Nurkholis Hidayat enggan memberikan jawaban apapun saat dimintai keterangan oleh awak media.

Sebelumnya, kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat membenarkan mediasi yang berlangsung hari ini. Menurutnya, Haris dan Fatia akan menghadiri mediasi yang digelar pukul 10.00 WIB tersebut.

"Benar (ada mediasi) kemarin kami telah menerima undangannya, dan Haris dan Fatia akan hadir jam 10 ini," kata Nurkholis. 

Nurkholis menagatakan, pihaknya tidak memiliki persiapan khusus dan menyampaikan keterangan terkait hal-hal ataupun temuan-temuan tentang pelanggaran HAM dan eksploitasi sumber daya alam yang mengakibatkan konflik bersenjata di Papua harus dihentikan.

"Enggak ada, yang terpenting bagi klien kami, pelanggaran HAM dan eksploitasi sumber daya alam di Papua yang memicu konflik bersenjata dan mengorbankan masyarakat Papua harus distop," ujarnya.

Sebelumnya, setelah dua kali melayangkan somasi terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, pada Rabu (22/9) Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) resmi melaporkan keduanya kepada Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Luhut menyertakan 3 pasal termasuk berkaitan dengan penyebaran berita bohong.

Menurut pengacara Luhut, Juniver Girsang laporan polisi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021 dibuat langsung oleh kliennya, Luhut Binsar. Dalam laporan tersebut, pihak Luhut juga menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya adalah video.

"Dan pasal yang sudah dilaporkan ini ada sampai 3 pasal. Pertama UU ITE, kemudian pidana umum, dan kemudian juga ada mengenai berita bohong," ucap Juniver, Rabu (22/9). (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery