pasang iklan

Keputusan Bupati Sorong Akui Hak Gelek Malak Kalawilis Pasa

SORONG, JAGAPAPUA.COM - Pemerintah Kabupaten Sorong telah menyatakan pengakuan Hak Gelek Malak Kalawilis Pasa atas Tanah dan Hutan Adat melalui Keputusan Bupati Sorong Johny Kamuru Nomor 593.2/KEP.345/IX/TAHUN2021.

Keputusan Bupati yang ditandatangani pada 21 September 2021 ini juga memperhatikan Surat Lembaga Masyarakat Adat Malamoi Nomor: 137 LMA.M/EX/VI/2021. Perihal Rekomendasi Permohonan Pengakuan Hak, tanggal 14 Juni 2021.

Selain itu, juga menimbang Hasil Keputusan Sidang Adat Suku Moi di Kampung Malalilis Distrik Klayili tanggal 12 April 2021 tentang Pengakuan Hak Gelek Malak Kalawilis Pasa serta Berita Acara Sidang Adat Penetapan dan Pengakuan Hak Gelek Malak Kalawilis Pasa Atas Tanah dan Hutan Adat tanggal 12 April 2021, bertempat di Gedung Pertemuan Kampung Malalilis Distrik Klayili Kabupaten Sorong.

Dala Keputusan tersebut, disebutkan bahwa pengakuan Hak Gelek Malak Kalawilis Pasa atas Tanah dan Hutan Adat yang berada di Kampung Sayosa, Distrik Sayosa, Kabupaten Sorong, DAS Kalawefek/Kalawilis dengan luas 3.247 Hektar.

Berdasarkan data dari PUSAKA, Gelek Malak Kalawilis Pasa merupakan salah satu bagian dari Suku Moi yang dikelompokkan sebagai Moi Kelin, berdasarkan dialek bahasa yang digunakan. Saat ini, orang tua, anak dan cucu dari Gelek Malak Kalawilis Pasa, berdiam tersebar di Kampung Sayosa, Distrik Sayosa, dan Kampung Malalilis, Distrik Klayili, Kabupaten Sorong.

Mata pencaharian masyarakat dan anggota Gelek Malak Kalawilis Pasa adalah meramu, berkebun, mengelola dusun pangan dan buah, berburu dan memanfaatkan hasil hutan kayu lainnya. Pengetahuan mengelola kebun (kisik) masih berdasarkan sistem nilai, norma dan pengetahuan setempat.

Hutan bekas kebun (kisik dek) dijadikan kebun, proses pembuatan kebun diawali dan diakhir ritual adat (benfie). Semua dikerjakan menggunakan alat-alatsederhana, tanpa mesin dan menggunakan tenaga keluarga. Luas lahan kebun skalanya terbatas dan ditanam tanaman pangan, seperti kasbi, pisang, batatas, sayur-sayuran, rica, pepaya dan pohon buah-buahan. Hasilnya untuk konsumsi pangan keluarga dan dijual ke pasar.

Secara umum, masyarakat adat Moi memiliki sistem penguasaan dan pemilikan tanah dan hutan, berdasarkan pengetahuan hukum kebiasaan setempat, yang secara turun temurun diakui masyarakat. Tanah-tanah dikuasai dan dimiliki oleh Gelek atau Marga tertentu pada sebuah daerah dengan batas-batas alam, dusun dan atau bekas tempat yang telah dikelola dan dimanfaatkan.

Tempat-tempat memiliki cerita sejarah, nama dan dinamakan oleh Gelek/Marga pemilik bersangkutan. Masyarakat Moi sudah mengenal dengan mudah asal muasal Gelek, mereka dapat mengetahui dan mengakui keberadaan hak atas tanah dan wilayah adat dari menyebutkan nama Gelek.

Bentuk-bentuk hak atas tanah dan hutan, sebagai berikut: (1) Eges Pebemun adalah hak gelek atas tanah yang diwariskan turun temurun dari orang tua dan moyang. (2) Sukey adalah hak pemanfaatan atas tanah yang diwariskan dari keluarga kepada anak dan turunannya. (3) Hak atas tanah atau dusun sagu yang dimiliki perempuan dari pemberian orang tua, disebut su keban.

(4) Sumala adalah hak yang diberikan kepada pihak lain karena sebab tertentu. (5) Wohoti (woti artinya menghadang) adalah hak atas tanah yang diperoleh seseorang atau kelompok Gelek dari pemberian Gelek dan keluarga lain, karena jasa dan penghormatan mereka yang telah membantu dan mengamankan saat kesulitan atau peperangan. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery