pasang iklan

Sengketa Tanah Viktor Oei, BPN Biak Diminta Bertanggung Jawab

BIAK, JAGAPAPUA.COM - Polemik sengketa tanah dan bangunan Viktor Oei, pemilik toko Roxi Biak terus bergulir. Rudy Oei anak dari ahli waris, Viktor Oei menjelaskan kronologi kepemilikan tanah dan bangunan yang kini menjadi sengketa. Rudy menyampaikan, kronologi ini juga didukung dengan bukti-bukti hasil persidangan oleh ahli waris Viktor Oei.

Menurut Rudy, berdasarkan putusan pengadilan negeri No. 4/Pdt/G/1986/PN.BIK tanggal 14 Mei 1987, berdasarkan putusan pengadilan negeri tinggi irian jaya No. 22/Pdt/1987/PT. Jpr. Tanggal 13 juli 1987, Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Reg. No. 3406 K/PDT/1980 tanggal 15 agustus 1994, putusan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura No. 08/G/2016/PTUN jpr tanggal 29 September 2021, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar No. 162/B/2016/P.TUN Mks tanggal 23 Februari 2017, Putusan Pengadilan Negeri Biak No. 95/Pid.B/2017 tanggal 5 Desember 2018, Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 6/Pid/2019/PT.Jap tanggal 12 Maret 2019 yang menyatakan Oei Moei dan Lai Ceniu sah menikah di Singapura pada tahan 1928 dan mempunyai 4 orang anak.

Selanjutnya dalam usaha mencari nafkah, keluarga Oei Moei tiba di Kota Biak yang akhirnya bertempat tinggal di Jalan Imam Bonjol (dahulu Jalan Numfor) dengan status hak guna bangunan bekas RVO No. B. 17 atas pemegang hak Oei, dengan luas tanah seluruhnya 2.785 m2. Namun pada tahun 1969 Oei Moei meninggal dunia dan secara perdata harta waris jatuh kepada anaknya.

Ia melanjutkan Oei Moei memiliki 4 orang anak, yaitu David Oei, Martha Oei, Nikolaus Oie dan viktor Oei. Akan tetapi tetapi karena ketiga anaknya sudah menjadi warga negara Australia, sehingga agar tidak terjadi masalah di kemudian hari nanti, David Oei memutuskan untuk datang ke Indonesia, yakni ke Biak.

Kepulangan David Oei bertujuan menyerahkan tanah serta bangunan tersebut yang telah dihibahkan kepada adiknya Viktor Oei yang masih berstatus warga negara Indonesia tahun 1976, yakni surat RVO/Surat ukur tanggal 29/6/1959 no. 28/1959 yang terletak di Jalan Imam Bonjol Biak. Penyerahan surat tersebut mengetahui dan ditandatangani oleh kepala pemerintahan wilayah kecamatan Biak Kota, Harsoja, BA NIP. 010043408.

“Hal ini dijelaskan dan didukung bukti-bukti hasil persidangan oleh ahli waris Viktor Oei dan anaknya," jelas Rudy Oei saat diwawancarai jagapapua.com di kediamannya, Rabu (13/10/2021).

Rudy anak dari ahli waris Viktor Oei menjelaskan bahwa Frans Karubaba tidak memiliki hubungan darah maupun pertalian keluarga apapun dengan keluarga ahli waris.

“Tidak ada hubungan darah apapun. Ini harus diperhatikan baik-baik. Bagian ini harus dipahami. Kami sangat kecewa, dengan tindakan dari pada Kepala BPN Kabupaten Biak Numfor saat itu. Dimana saat itu kami sudah pernah mengajukan laporan agar jangan buat sertifikat dulu. Karena tanah itu, karena diantara kami, lagi sengketa dan diproses. Kami sudah pernah meminta jangan pernah mengeluarkan atau bahkan menerbitkan surat sertifikat tanah hak milik kepada pihak Karubaba," ujarnya.

Ia menekankan, pada saat itu pihaknya sudah mendatangi dan melapor ke kantor BPN Biak dan menjelaskan bahwa tanah tersebut ada sengketa. Sehingga pihaknya meminta untuk tidak menerbitkan sertifikat tersebut.

“Namun permohonan kami diabaikan dan dari pihak BPN yang urus saat itu mengatakan nanti kalau kalian menang baru diurus lagi. Dan hal ini kami bisa buktikan. Kami ada rekaman suaranya,” tambahnya.

Ia menambahkan, berdasarkan surat kepala kantor Pertanahan kabupaten biak numfor, tanggal 15 oktober 1993, tentang permohonan hak atas tanah, atas nama Viktor Oei menjadi masalah. Kedua belah pihak dipanggil, dihadirkan untuk dapat diselesaikan oleh kepala pertanahan kabupaten biak numfor. Namun pihak tergugat, Ernora Karubaba Cs bersedia melepaskan tuntutannya apabila ada putusan kasasi yang menyatakan bahwa tanah dan bangunannya adalah milik Viktor Oei.

Sehingga pada tanggal 15 agustus 15 agustus 1994 dalam putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 3406 K/PDT/1980 menyatakan barang-barang yang sekarang dikuasai Ernora Karubaba Cs adalah bukan barang hasil pembagian warisan dari harta peninggalan Oei Moei almahrum. Sehingga pihak Ernora Karubaba Cs harus meninggalkan bangunan dan mengosongkan barang-barang. Namun hingga saat ini mereka masih tinggal menempati dan bahkan diketahui kepala BPN biak saat itu, Inisial IW telah dengan sengaja melakukan penerbitan sertifikat hak milik no. 372 tanggal 14 November 2017 dengan luas tanah 1.420 m2, dengan nama pemegang hak atas nama Carolin Betay.

“Hal ini yang kami pertanyakan, kenapa, ada apa?  Faktor apa? Atas dasar apa? Kok kami yang pemilik sah atas tanah seluas 2.785 m2 dibagi dua oleh oknum BPN secara sepihak tanpa berkoordinasi dengan kami sebagai pemilik tanah tersebut, sehingga menjadi dua sertifikat dengan dua nama yang berbeda,” ujar Rudy geram.

“Sudah jelas sekali, hasil yang kami tempuh jalur hukum sampai tingkat Mahkamah Agung RI, kami sudah dinyatakan sebagai pemenang, pemilik sah tanah itu adalah Oei Moei. Terkait kelalaian dari oknum BPN Biak, kami minta dengan tegas pihak BPN segera bertanggung jawab. BPN Kabupaten Biak Numfor harus segara membatalkan sertifikat itu. Dan mengembalikan surat RVO/surat ukur tanggal 29/6/1959 no. 28/1959 yang digunakan mereka tanpa kami tahu,” tegasnya.

Rudy sangat berharap BPN dapat menyelesaikan masalah ini secepat mungkin dan tidak mengulur waktu. Menurutnya, sengketa tersebut sudah sangat lama. Ia menegaskan, apabila hal ini diabaikan bahkan BPN terkesan mengulur waktu, maka pihaknya akan melanjutkan laporan masalah ini ke Polda Papua. (LR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery