pasang iklan

Sidang Adat Malamoi: PTUN Jayapura Hormati Keputusan Hukum Adat!

SORONG, JAGAPAPUA.COMSekitar 70 orang perwakilan masyarakat adat Moi, orang-orang tua dan pemilik tanah dan hutan adat, asal dari daerah Distrik Seget, Distrik Bagun, Distrik Klamono, Distrik Segun, Distrik Konhir, Distrik Klayili dan Distrik Sayosa, mengikuti acara sidang adat yang diadakan LMA Malamoi. Sidang adat itu digelar pada Kamis (14/10/2021) di Keik Malamoi, Kota Sorong, Papua Barat.

Sidang Adat dipimpin oleh lima orang Nedinbulu (Hakim Adat). Sidang dibuka dengan mendengar kata sambutan dari LMA Malamoi Bapak Silas Kalami dan ritual adat.

“Sidang adat ini adalah forum resmi bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka. Sidang adat akan memutuskan dan menyelesaikan perkara tuntutan permasalahan masyarakat adat secara adil, “ungkap Silas Kalami.

Salah seorang tokoh perempuan Moi, mama Barbandina Osok mengatakan setiap orang harus berani memperjuangkan haknya sendiri tanpa perlu rasa takut.

“Berjuang untuk hak itu tidak boleh takut, karena itu kita punya hak. Kita bukan berjuang untuk hak orang lain tapi hak kita sendiri jadi kita tidak boleh takut," ungkapnya.

Pihak perusahaan PT. Inti Kebun Lestari ; PT. Papua Lestari Abadi ; dan PT. Sorong Agro Sawitindo, turut diundang dalam sidang adat, akan tetapi tidak hadir tanpa informasi. Ketidakhadiran perusahaan mendapat sorotan dari peserta. Sidang adat dilanjutkan setelah mendapat persetujuan orang tua dan masyarakat adat, serta peserta undangan.

Anggota MRP Papua Barat, Matias Komegi, mengatakan “Sidang adat diakui oleh negara melalui Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan menyepakati sidang adat tetap dilaksanakan”, desak Komegi, yang juga menjabat Ketua Pansus MRPB untuk permasalahan kelapa sawit di Kabupaten Sorong dan aktif mendorong peradilan adat untuk menyelesaikan permasalahan hak-hak masyarakat adat.

Sidang adat pun dilanjutkan dengan mendengar masukan dari pemerintah, NGO dan Mahasiswa untuk memberikan gambaran-gambaran umum, lalu Nadinbulu mulai memberikan kesempatan kepada masyarakat masing-masing distrik untuk memberikan tanggapan mereka. Masyarakat dari 6 distrik sepakat menolak ekspansi perkebunan kelapa sawit di atas tanah adat mereka dan mendukung Bupati Sorong dalam menghadapi gugatan.

“Kami tidak mau ada kelapa sawit dan kami mendukung bupati Sorong. Kami juga mendesak sumpah adat untuk buat bambu tui (bambu pamali) supaya tidak ada yang berani kasih tanah untuk perusahaan kelapa sawit” Pieter Koso, wakil ketua Dewan Adat Konhir.

Hingga sekitar Pukul 20.00 malam hari, hakim adat dan orang tua adat melakukan sidang adat secara tertutup. Kemudian, hasil sidang adat dibacakan di hadapan peserta sidang adat. Setelah mendengar dan mempertimbangkan pendapat, masukan dan keputusan dari peserta masyarakat adat, mereka mengambil keputusan bahwa:

(1) Mendukung penuh keputusan bupati Kabupaten Sorong mencabut izin-izin perkebunan kelapa sawit ketiga perusahaan tersebut; (2) Menolak kehadiran ketiga perusahaan kelapa sawit, bahwa keputusan yang dihasilkan hari ini adalah keputusan tertinggi dan mengikat bagi semua pihak; dan (3) pengadilan PTUN Jayapura haruslah mempertimbangkan keputusan dan hukum adat yang telah diputuskan dan hukum adat yang telah diputuskan sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat hukum adat.

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery