pasang iklan

Kasat Lantas Polres Manokwari: Setiap Pengendara Wajib Punya SIM

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Sebagai pengendara yang baik dan tertib hukum, masyarakat Manokwari harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang menjadi identitas perizinan mengemudi.

Kasat Lantas Polres Manokwari Iptu Subhan Ohoimas mengatakan SIM dalam pengertian UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Menurutnya, posisi SIM terhitung wajib untuk dimiliki bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor yang sudah bisa mengendarai mobil. Tanpa adanya SIM maka pengendera bisa ditilang. Inilah mengapa SIM wajib dimiliki.

Ia menjelaskan, seperti penjelasan di atas, SIM adalah sebuah akronim dari Surat Izin Mengemudi dan digunakan sebagai bukti registrasi serta identifikasi seseorang oleh Polri. Mengapa dibutuhkan SIM? Tentunya agar menjadi pemberitahuan secara tertulis dan tercatat bahwa individu pemilik SIM tersebut telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani & rohani, serta mampu membawa kendaraan bermotor sekaligus mematuhi aturan di jalan

“Jadi sudah pasti setiap orang yang ingin membawa mobil sendiri harus memiliki SIM. Tanpa adanya SIM, maka Anda melanggar peraturan yang tertulis di Pasal 77 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.,” ujarnya.

Selain SIM, ada satu jenis surat yang wajib dibawa juga saat pengendara mengendarai mobil yaitu STNK. Keduanya menjadi satu kesatuan yang wajib dimiliki. Ketika pengendara melanggar peraturan di jalan lalu diminta memberikan SIM dan STNK, maka dua surat tersebut wajib diberikan. Tanpa salah satu dari surat tersebut, maka sudah terbukti melanggar peraturan karena tidak membawanya.

SIM sendiri diklasifikasikan dalam tiga jenis, yakni SIM A, B, dan C. Namun seiring berjalannya waktu, mulai ada perubahan yang dilakukan agar bisa mengikuti perkembangan zaman. Sekarang sudah ada SIM D dengan golongan D2 khusus penyandang disabilitas roda empat.

Jenis-Jenis SIM

Beberapa jenis SIM saat ini ada SIM Perseorangan dan Umum. Untuk SIM Perseorangan terdiri dari:

* SIM A: untuk pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat kurang dari 3.500 kg. 

* SIM B1: untuk pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. 

* SIM B2: untuk pengendara kendaraan alat berat, penarik, atau bermotor, dengan kereta tempelan atau gandengan bersifat perseorangan serta memiliki berat sesuai aturan/tidak lebih dari 1.000 kg.

* SIM C: untuk pengendara sepeda motor.

* SIM D: untuk pengendara kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas

Lalu ada SIM Umum yang terdiri dari:

* SIM A Umum: untuk pengendara kendaraan bermotor umum dan barang dengan berat kurang dari 3.500 kg. 

* SIM B1 Umum: untuk pengendara mobil penumpang dan barang umum dengan berat lebih dari 3.500 kg.

* SIM B2 Umum: untuk pengendara kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang memiliki kereta tempelan/gandengan dengan berat sesuai aturan/tidak lebih dari 1.000 kg.

Untuk mendapatkan SIM, seorang pemohon harus melewati rangkaian ujian yaitu ujian Teori dan Praktek serta di wajibkan untuk lulus sesuai standar penilain yang telah ditentukan. Jam pelayanan SIM di Satpas Polres Manokwari di mulai dari pukul 08.30 s/d 13.00 WIT, dengan hari layanan dari senin sampai sabtu. (rls)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery