pasang iklan

John Gobai Desak Pendirian Balai Pengobatan Tradisional di Papua

JAYAPURA, JAGAPAPUA.COM - John NR Gobai mengatakan tanaman obat menjadi salah satu kearifan lokal di Papua yang perlu dilestarikan karena khasiatnya yang ampuh mengobati berbagai macam penyakit. Di sisi lain, kearifan lokal di Papua yang selama ini digunakan untuk pengobatan semakin terancam hilang. Oleh karena itu, menurut Gobai tanaman obat perlu dibudidayakan dan praktik penyembuhan perlu diatur dengan baik.

Melalui rilis yang pada Sabtu, 9 Oktober 2021, anggota Dewan Perwakilan Rakyat jalur otonomi khusus, John NR Gobai, usai mengadakan Webinar berthema "Perlindungan dan Pengembangan Pengobatan Tradisional di Papua, ia menyerukan agar semua pihak, khususnya pemerintahan Otsus dapat melakukan langkah-langkah terkait kearifan lokal, khususnya sektor budidaya obat tradisional dan praktik pengobatan, serta membangun klinik pengobatan tradisional di Papua.

“Kita memiliki SDM dan SDA yang cukup. Tanaman yang mengandung obat jika belum dibudidayakan, bila ada pusat pasca panen tanaman obat, disinilah tempat masyarakat menjual tanaman yang telah teridentifikasi sebagai tanaman obat, kelak ada tempat pengobatan tradisional di Papua. "Maka itu perlu didirikan balai Pengobatan tradisional di Papua,” ujar John Gobai

John NR Gobai yang juga telah lama menelisik budaya dan tradisi orang Papua itu, yakin jika budidaya dimaksud justru menambahkan nilai ekonomis bagi masyarakat lokal. Menurutnya, jika ada orang sakit, masyarakat memiliki pengetahuan untuk pengobatan dan sudah menjadi bagian dari budaya yang dilakukan turun temurun.

Ia menambahkan, bahan herbal juga merupakan sumber pendapatan bagi masyarakat jika bisa mengumpulkan atau menanam untuk diolah menjadi obat herbal dalam pengobatan tradisional.

Lebih lanjut, sosok yang pernah menjabat ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai itu mengemukakan dasar hukum kebijakan dimaksud. Sesuai dengan UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan diatur juga tentang pelayanan kesehatan tradisional termasuk salah satu dari 17 upaya kesehatan yang harus terselenggara terpadu. Dalam PP 72 tahun 2012 tentang sistem kesehatan nasional yang diatur juga pelayanan kesehatan tradisional alternatif dan komplementer dilaksanakan secara sinergi dan integrasi dengan pelayanan kesehatan. Pengobatan Kesehatan tradisional adalah: 1.Akupunktur 2.Akupresur 3.Herbal 4.Spa 5.Doa.

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery