pasang iklan

Polisi Akan Libatkan Saksi Ahli Bahasa dalam Kasus Rektor Unipa

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Polres Manokwari akan mendatangkan saksi ahli bahasa dari luar kota Manokwari dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian oleh Rektor Universitas Papua (Unipa). Kasus yang menimpa Rektor Unipa tersebut terkait dengan dugaan ujaran kebencian terhadap suku Wamena yang terjadi pada 21 Juli 2021 lalu.

Kanit Tipider Mario Manuri mengatakan keterlibatan saksi ahli bahasa bertujuan untuk menilai apakah pernyataan Rektor Unipa termasuk dan memenuhi unsur tindak pidana. Menurutnya, pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus yang dilaporkan oleh Aloysius Siep tersebut.

"Kami sudah mengambil langkah-langkah, kami sudah meneliti perkara dan perkara ini masih dalam penyelidikan sehingga kami melakukan penelitian lebih detail dan mendalam lagi, apakah unsur pidananya sudah terpenuhi apa belum. Bila unsur pidana sudah terpenuhi maka kami akan meminta petunjuk pimpinan Polres Manokwari terkait dengan langkah-langka yang penyidik lakukan dalam proses penyidikan kedepannya,” ujarnya, Jumat (8/10).

Ia menambahkan, pelaksanaan pemeriksaan saksi ahli dan saksi pidana tersebut akan dilakukan di luar Manokwari. Mario mengatakan, pihaknya tidak melibatkan saksi ahli bahasa dari Unipa dikarenakan pihak terlapor merupakan Rektor Unipa. Menurutnya, pelibatan saksi ahli harus objektif dan profesional guna penegakan hukum yang seadil-adilnya.

“Kasus ini dinilai terkesan lambat oleh Aloysius Siep, karena ada kasus-kasus lain juga. Dengan kemampuan SDM penyidik yang ada tidak mungkin menyelesaikan kasus ini dalam sekian waktu. Dan rektor Unipa juga sudah kami panggil dan ketemu untuk meminta keterangan,” ujarnya. (Rolly)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery