pasang iklan

DPD Desak BPN Berantas Mafia Tanah, Lindungi Hak Masyarakat Adat

JAKARTA, JAGAPAPUA.COM - Komite I DPD RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk memberantas mafia pertanahan dan menyelesaikan konflik pertanahan yang terjadi di daerah. Komite I berpendapat bahwa penyelesaian masalah tersebut juga perlu melibatkan pemerintah daerah setempat.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua I Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma SH., M.Hum., dalam laporan Komite I DPD RI pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022 pada Sidang Paripurna ke-4, Jumat (8/10). Komite I juga mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset dan penataan akses dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN diminta untuk segera menyusun roadmap dalam rangka penataan tanah-tanah ulayat dan tanah adat di seluruh wilayah Indonesia. Komite I juga memandang perlu adanya pembinaan dan pengawasan ATR/BPN dalam rangka mempercepat penyusunan/revisi Rencana Tata Ruang Wilayah yang masih terkendala di beberapa Daerah.

Terkait dengan pelaksanaan Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Komite I mendesak ATR/BPN melakukan optimalisasi keterlibatan aktif masyarakat dalam Gugus Tugas Reforma Agraria baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota. Lebih lanjut, Komite I mendorong keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Indonesia.

Sebelumnya, Komite I telah melaksanakan tugas pengawasan atas Pelaksanaan Program Reforma Agraria. Komite I mengutarakan bahwa salah satu masalah yang paling banyak ditemui oleh Komite I adalah masalah pertanahan di berbagai daerah. Berbagai permasalahan yang ditemukan DPD RI diantaranya: Konflik Tanah Adat/Ulayat masih ditemukan; Konflik Tanah terkait Tapal Batas menimbulkan kesulitan dalam penerbitan izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mana berpengaruh terhadap perekonomian Daerah.

Selain itu, juga ditemukan Konflik Tanah antara Masyarakat dengan Badan Hukum disebabkan oleh izin pemanfaatan lahan yang saling tumpang tindih dengan lahan yang dikuasai atau sudah dikuasai oleh masyarakat; Konflik Tanah terkait Tata Ruang yang menyangkut status kawasan pemukiman, lahan usaha serta lahan perkebunan warga yang kadang masih berstatus kawasan hutan atau wilayah konservasi alam. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan-kebijakan yang efektif untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pertanahan di Indonesia. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery