pasang iklan

Sonny: Advokat Bukan Hanya Catur Wangsa Tapi Juga Penegak Hukum

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Sonny A.B Laoemoery, SH sangat mengapresiasi kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh DPC Peradi Manokwari bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari Papua Barat.

Sonny menyampaikan, Peradi dan STIH Manokwari akan mencetak para advokat sebagai penegak hukum. Menurutnya, advokat bukan hanya disebut sebagai ‘catur wangsa’ yakni hakim, jaksa, polisi dan advokat melainkan telah dianggap sebagai penegak hukum (law enforcement official). Ia berharap melalui PKPA ini akan melahirkan para advokat di Papua Barat pada umumnya dan khususnya di kabupaten Manokwari.

“Kegiatan ini merupakan langkah awal yang baik untuk mencetak pengacara di wilayah Papua Barat dan secara khusus di kabupaten Manokwari,” ungkap Sonny kepada jagapapua.com usai memberikan materi tentang ‘Sistem Peradilan Indonesia’ pada hari pertama kegiatan PKPA, Senin (4/10).

Sonny berpendapat bahwa Indonesia memiliki persoalan geografis yang luas sehingga menyebabkan pemerataan jumlah advokat di daerah-daerah belum maksimal. Menurutnya, dengan adanya proses pengkaderan seperti PKPA akan menjadi hal baik untuk penyedia jasa bantuan hukum di provinsi Papua Barat, khususnya di Manokwari.

Ia menjelaskan bahwa advokat merupakan bagian penegak hukum di negara ini seperti penyidik, penyelidik dari Kepolisian, penututan (Kejaksaan), pemeriksa dan Pemutus perkara (Pengadilan), pelaksana putusan (Lapas), dan pemberian bantuan hukum (Advokat/pengacara).

Sonny berpesan kepada para advokat untuk terus meningkatkan keilmuan yang baik dan intergritas untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada seluruh masyarakat.

“Artinya bantuan hukum bukan saja diarahkan kepada masyarakat yang mampu tetapi kepada masyarakat yang tidak mampu dalam membutuhkan layanan bantuan hukum,” kata Sonny.

Dalam kesempatan ini, Sonny menyampaikan bahwa ke depannya advokat muda bisa membawa pembaharuan dalam melihat setiap perkembangan hukum yang mengalami perubahan seiring berjalan waktu. 

“Hak-hak masyarakat untuk mendapat bantuan hukum yang termarjinalkan, terpinggirkan harus dipenuhi. Hak-hak hukum seperti hak perempuan, hak anak dan hak masyarakat adat harus diperhatikan dan diperjuangkan oleh advokat melalui wadah Peradi ini,” ujar Sonny. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery