pasang iklan

STIH Manokwari Pimpin Sosialisasi Perseroan Kemenkum HAM PB

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari dipercaya oleh Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Provinsi Papua Barat untuk menjadi moderator atau pemandu jalannya agenda sosialiasi tentang Perseroan pasca implementasi Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021. Hal itu dijelaskan oleh Pelaksana tugas (Pjs) Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Marius S. Sakmaf, SH., MH selaku moderator pada kegiatan tersebut.

Marius Sakmaf menjelaskan bahwa dengan lahirnya UU Cipta Kerja itu, maka dibentuklah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembentukan Perseroan. Kemudian selain sosialiasi UU Cipta Kerja dan PP, juga dilaksanakan sosialiasi tentang tata cara pendaftaran pemilik manfaat. 

“Jadi hal ini dilakukan oleh pihak Kawil Kemenkumham untuk mencegah adanya tindak pidana pencucian uang atau money laundry Perseroan” ungkap Marius kepada jagapapua.com, Rabu (22/9).

Lebih lanjut, kata Marius, penjelasan terkait pendaftaran badan perseroan mengharuskan korporasi mendaftarkan perusahannya melalui mekanisme pembuatan laporan. Menurutnya, dengan demikian semua perusahaan dapat dikontrol dan mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang, menghindari penyalahgunaan maupun kecurangan dalam pemanfaatan.

“Jadi kami dari STIH Manokwari diundang sebagai moderator untuk jalannya kegiatan dimaksud. Sedangkan penyelenggara kegiatan tersebut dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum di Jakarta. Dimana kegiatan itu dilaksanakan secara virtual langsung dibawa Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat,” tambah Dosen Hukum Perdata tersebut. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery