pasang iklan

Polisi Tetapkan 2 Penyuplai Senpi dari PNG ke KKB Jadi Tersangka

JAYAPURA, JAGAPAPUA.COM - Polisi resmi menetapkan dua pelaku pemasok senjata api yang dibeli dari warga Papua Nugini untuk KKB sebagai tersangka. Keduanya yaitu Dingen Tabuni dan Abed Telenggen telah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Papua, Jayapura pada Jumat (3/9).

Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramadhani menerangkan bahwa Abed Telenggen berperan sebagai penyedia dana dan Dingen bertugas mencari senjata dan amunisi untuk KKB. Keduanya diduga berafiliasi dengan pimpinan KKB Legakak Telenggen yang sering kali beroperasi di wilayah Puncak, Papua.

Lebih lanjut, Faizal mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus dan mengusut aliran dana kepada kedua tersangka.

”Diduga, mereka membawa amunisi dan senjata api lewat jalur tikus di perbatasan Jayapura dan Papua Nigini. Kami akan menyelidiki aliran dana untuk kedua pelaku membeli amunisi dan senjata,” ujar Faizal, dilansir dari Kompas, Sabtu (4/9).

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, penangkapan Abed dan Dingen dilakukan di dua lokasi yang berbeda pada Jumat (3/9). Abed ditangkap di kawasan Doyo pukul 13.50 WIT dan Dingen ditangkap di daerah Sentani Timur sekitar pukul 10.00 WIT.

Dari hasil penggeledahan rumah Dingen, polisi menemukan uang Rp 28 juta, tiga pucuk senjata laras panjang, enam magazin, dan 73 butir amunisi. Tiga senjata itu adalah sepucuk M16 dan dua pucuk SS1. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery