pasang iklan

Rusak Terumbu Karang, Pihak Kapal Indi Nurmalita Diproses Hukum

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan terkait dengan kejadian Kapal Indi Nurmalita 07 yang merusak terumbu karang di sekitar Teluk Doreri sepanjang 180 meter dan 10 jenis terumbu karang. Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Manokwari melalui Kasat Polair Polres Manokwari, Ipda Edy Sutrisno.

Ipda Edy mengatakan, kejadian berawal saat Kapal Indi Nurmalita 07 bermuatan dari pabrik semen sebanyak 700 ton berencana melakukan pelayaran. Pada saat berlayar, juru mudi menerima perintah untuk membelokkan kemudi kapal karena arus kencang dan dikhawatirkan menabrak perumahan warga sehingga kapal kandas di terumbu karang.

“Pada pukul 15.00 WIT kapal rencana akan berangkat namun karena hujan kapal tersebut menunda keberangkatan. Setelah magrib kapal mulai melanjutkan perjalanan. Dalam perjalanan, angin dan arus mulai kencang dan setir kapal hanya membelok ke arah kiri saja. Dan takutnya kapal tersebut bisa menabrak perumahan warga, kemudian Mualim I perintahkan ke juru mudi membelokkan setir kapal ke sudut kanan melalui jalur barat lalu kapal tersebut kandas di terumbu karang,” ujarnya saat diwawancarai jagapapua.com, Rabu (1/9).

Ia menambahkan, setelah kandas, kapal memaksa untuk mundur dan maju untuk dapat keluar. Akan tetapi kapal tidak bisa keluar hingga akhirnya kapal tersebut meminta bantuan kepada kapal lain untuk memindahkan muatan seberat 700 ton. Kemudian menunggu hingga air kembali pasang sehingga kapal dapat terbebas.

“Setelah keluar, komunitas penyelam mulai mengecek terumbu karang, namun terumbu karang yang berada di situ hancur dan rusak. Kemudian komunitas penyelam melakukan laporan kepada pol air yang seketika langsung turun untuk melakukan penyelidikan di TKP. Terumbu karang yang hancur dan rusak sekitar 180 meter dan 10 jenis terumbu karang,” jelasnya.

Ipda Edy mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pemimpin dalam kapal. Kini pihaknya tinggal menunggu kelengkapan berkas dan masih membutuhkan 2 ahli untuk memberikan keterangan beberapa jenis terumbu karang yang rusak.

“Untuk kapal sekarang bisa kami izinkan beroperasi, karena melalui pihak perusahan pemasukan kapal itu sangat besar, satu bulan mencapai 25 juta. Namun kami ada perjanjian dan pernyataan sewaktu-waktu dibutuhkan sebagai barang bukti akan bisa dihadirkan,” tutup Edy. (Rolly)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery