pasang iklan

Kepala Kampung Jayawijaya Jika Resmi Tersangka Otomatis Diganti

JAYAWIJAYA, JAGAPAPUA.COM - Masyarakat Jayawijaya, Papua diminta berani melaporkan ke pihak berwenang apabila tidak merasakan manfaat Dana Kampung yang telah disalurkan oleh pemerintah kepada setiap kampung. Masyarakat sebagai penerima manfaat juga berhak mengawal penggunaan Dana Kampung agar tepat sasaran dan juga berlaku untuk dana maupun bantuan lainnya di kampung masing-masing. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Bupati Jayawijaya, Marthin Yogobi, Jumat (27/8).

“Sehingga kalau ada masyarakat yang tidak merasakan manfaat dana kampung, silahkan lapor ke polisi supaya kepala kampung yang bersangkutan diproses secara hukum. Harus ada yang berani melaporkan supaya ada pembelajaran,” ujarnya di Wamena dilansir dari Antara (27/8).

Selain itu, Yogobi juga mangatakan bahwa apabila seorang Kepala Kampung telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) maka Pemerintah Kabupaten Jayawijaya berjanji seketika mengganti posisi yang bersangkutan. Hal ini merupakan komitmen pemkab Jayawijaya mencegah tindakan korupsi dan berupaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan amanah.

“Masyarakat punya hak melaporkan ke polisi supaya diproses. Begitu kepala kampung ditetapkan sebagai tersangka, saat itu juga bupati dan wakil bupati akan mengeluarkan nota dinas penunjukan pelaksana tugas,” tambahnya.

Yogobi kembali menekankan bahwa masyarakat harus berani melapor dan mengawal penggunaan dana kampung di kampung masing-masing. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan lebih banyak berkunjung ke kampung-kampung dan juga distrik di wilayah Jayawijaya. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery