pasang iklan

Masyarakat Adat Papua Gelar Aksi Tolak Gugatan 3 Perusahaan Sawit

SORONG, JAGAPAPUA.COM - Hari ini (24/8), Masyarakat Adat Papua dari berbagai komunitas adat suku bergabung dalam berbagai kelompok melakukan aksi protes di lingkungan peradilan di tiga kota berbeda di Provinsi Papua dan Papua Barat yaitu di Kota Sorong, Manokwari dan Jayapura.

Kelompok masyarakat adat ini memprotes gugatan hukum 3 Perusahaan Sawit,  PT. Inti Kebun Lestari, PT. Papua Lestari Abadi dan PT. Sorong Agro Sawit Indo atas pencabutan izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha milik ketiga perusahaan oleh Bupati Kabupaten Sorong Jhon Kamuru.

Bupati Sorong melakukan pencabutan izin tersebut pada 27 April 2021 lalu. Gugatan 3 perusahaan ini diajukan di Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dengan sidang perdana yang dilakukan pada hari ini juga.

Di Kota Jayapura aksi protes dilakukan oleh pemuda dan mahasiswa asal provinsi Papua Barat khususnya wilayah Sorong Raya dengan nama Forum Mahasiswa Peduli Hak Masyarakat Adat. Aksi ini lakukan di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, pada sekitar pukul 10.00-13.00 WIT.

Masa yang terlibat dalam aksi ini sekitar 40 -50 orang. Sebagian masa mengunakan pakaian adat, membawa poster dan spanduk bertulis ‘Menolak investasi di wilayah adat, mendukung Bupati Sorong’ sembari melakukan orasi protes terhadap perusahaan dan seruan perlindungan bagi tanah adat.

Pada waktu bersamaan PTUN Jayapura juga tengah melakukan sidang gugatan 3 perusahaan tersebut dengan agenda pemeriksaan berkas/agenda pertama.

Bupati Sorong Jhon Kamuru diketahui juga menghadiri sidang tersebut. Ia menyempatkan diri bertemu dengan para demonstran. Di hadapan media dan demonstran, Bupati menyatakan komitmennya mencabut izin dan melindungi tanah adat. Ia mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan pemilik izin itu selama ini tidak beropasi dan menyalahgunakan izinnya.

Sementara itu, di Kota Sorong aksi dilakukan oleh sekitar 30-40 orang pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam wadah Pemuda Adat Papua Wilayah III Doberai. Aksi ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong pada pukul 10.00-12.00 WIT.

Massa aksi nampak memegang poster dan spanduk yang bertulis ‘Tolak Investasi, Tolak Sawit, Dukung Bupati Sorong’, serta berorasi menyatakan tanah adat milik masyarakat adat tidak boleh dirampas oleh siapapun. Massa juga menolak perusahaan sawit dan berbagai investasi lainnya di wilayah adat. Mereka juga menyatakan menolak gugatan hukum yang dilakukan oleh 3 Perusahaan Sawit di PTUN Jayapura dan mendukung kebijakan Bupati Sorong mencabut izin-izin investasi di wilayah adat mereka.

Aksi demosntrasi ini disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dan jajarannya. Di hadapan demonstran, pihak Kejaksaan menyatakan siap mendukung pemerintah Kabupaten Sorong untuk menertibkan izin-izin yang bermasalah.

Di Kota Manokwari aksi protes yang sama dilakukan oleh Pemuda Adat Papua Wikayah III di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP PB) dan Kantor Gubernur Papua Barat,  pada pukul 12.54 - 15.53 WIT dan lebih dari 20 orang terlibat dalam aksi ini.

Para demonstran menyatakan menolak gugatan hukum yang dilakukan oleh 3 Perusahaan tersebut di PTUN Jayapura dan menyatakan mendukung kebijakan Bupati Sorong mencabut izin perusahaan-perusahaan itu. Massa meminta eksploitasi hutan dan tanah adat di Papua dihentikan dan mendesak Gubernur beserta MRP untuk mendukung kebijakan Bupati Sorong dalam kasus ini.

Selain itu, nampak Ketua MRP di hadapan massa aksi menyatakan mendukung Bupati Sorong mencabut izin perusahaan dimaksud dan menolak gugatan hukum yang dilakukan oleh 3 perusahaan tersebut.

Diketahui pada 27 April 2021, Pemerintah Kabupaten Sorong telah mencabut izin  lokasi, Izin Lingkungan dan Izin usaha perkebunan 4 Perusahaan Kelapa Sawit yaitu PT Ciptakan Papua Plantation, PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo, yang lokasinya berada pada wilayah masyarakat adat Moi di Kabupaten Sorong. Pencabutan Izin ini didasarkan pada rekomendasi hasil kajian dan temuan Pemda dan Tim Strategis Nasional Pencegahan Korupsi yang menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut talah melakukan pelanggaran prosedural/melanggar hukum. (Yohanis Mambrasar)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery