pasang iklan

Oknum RS Provita dan ASN Pemkot Jayapura Terlibat Kasus PCR Palsu

JAYAPURA, JAGAPAPUA.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura membongkar jaringan pemalsuan pembuat surat PCR. 4 orang berhasil diamankan berinisial, WK (30), DG (23), MA (36) dan AH (29), dari empat tersangka tersebut, salah satunya diketahui oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Jayapura, Senin (23/08/2021).

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen didampingi Kasat Reskrim, AKP Sigit Susanto, Kasubag Humas Iptu Iwan saat menggelar press conference mengatakan, terkait pemalsuan surat Polymerase Chain Reaction (PCR).

“Kejadian ini terjadi sudah cukup lama di bulan Juli dan pengungkapannya dibulan Agustus, disini yang menjadi korban dari pihak RS Provita dan salah satu dokter yang bekerja di RS. Awalnya diketahui dokumen PCR palsu itu dari calon penumpang yang menanyakan ke AH sebagai sopir rental di Bandara Sentani, agar membantunya untuk menerbitkan surat PCR,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, kemudian AH menghubungi MA yang bekerja sebagai PNS di Dinas Pemerintah Kota Jayapura, lalu AH menghubungi WK dan DG, yang bekerja sebagai tenaga kontrak di Lab dirumah sakit Provita.

“Dari pengakuan tersangka, mereka hanya ingin mencari keuntungan dengan harga perlembernya Rp 1.700.000. AH mendapat keuntungan Rp 200.000, MA Rp 600.000 sementara WK dan DG Rp 900.000,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengungkapkan bahwa cara mereka membuat PCR palsu yaitu dengan mengedit nama calon penumpang saja dengan file yang sudah ada dikomputer. Agar menyakinkan PCR palsu tersebut distempel rumah sakit Provita dan dokter pemeriksa di Lab tersebut, setelah itu diserahkan kepada calon penumpang yang akan berangkat.

Untuk barang bukti yang disita antara lain, 1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy A11 Warna Hitam,Uang Tunai Sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), yang terdiri dari pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar, 1 (satu) Lembar Surat Hasil Pemeriksaan PCR Pasien, 1 (satu) Unit Handphone Iphone Warna Putih Gold, 1 (satu) Lembar Surat Dokumen Pemeriksaan Swab PCR,1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy J6 Warna Hitam.

Selain itu juga didapat 1 (satu) Unit Handphone Samsung J2 Pro Warna Gold,1 (satu) Unit Komputer PC Merk Acer Aspire TC-708 Warna Hitam, 1 (satu) Unit Komputer PC Merk Acer Aspire TC-866 Warna Hitam, 1 (dua) Buah Mouse Komputer Merk Acer Warna Hitam (Disita dari Saksi Elfarik Suliston),2 (dua) Buah Keyboard Komputer Merk Acer Warna Hitam,1 (satu) Unit Printer Inkjet Epson L3110 Warna Hitam, 1 (satu) Buah Cap Stempel, 1 (satu) Buah Cap Stempel Laboratorium PCR RS Provita, 1 (satu) Buah Cap Stempel Tanda Tangan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres menegaskan, ke-4 tersangka dijerat pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1e) KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun,” tutup Kapolres. (rls)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery