pasang iklan

Polsek Amban Berhasil Amankan Pelaku Kasus Pencurian Mobil

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Unit Reskrim Polsek Amban berhasil meringkus pelaku (RA) kasus pencurian mobil yang terjadi di Kabupaten Teluk Bintuni. Bersama kakak kandungnya JL, pelaku juga melakukan pencurian uang senilai Rp 130 Juta, 1 buah iPhone dan emas seberat 100 gram yang terdiri dari cincin, kalung dan gelang.

Kapolsek Amban melalui Kanit Reskrim Polsek Amban, Aipda Ewin Efrika mengatakan penangkapan RA dilakukan setelah anggota Unit Reskrim Polsek Amban mendapat laporan terkait pencurian mobil di kabupaten Bintuni dan akan dijual ke kabupaten manokwari.

“Dari informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Amban mulai melakukan upaya penangkapan dengan menyamar sebagai pembeli mobil tersebut,” ujarnya.

Anggota Reskrim Polsek Amban berkoordinasi dengan teman pelaku yang dijadikan mata-mata untuk mengadakan transaksi pembelian mobil dari Bintuni ke Manokwari. Transaksi disepakati dilakukan di Jalan Kantor Gubernur Papua Barat pada pukul 11.00 WIT. Akan tetapi transaksi tersebut gagal dikarenakan pelaku tidak datang.

“Anggota reskrim Polsek mencoba melakukan komunikasi dengan teman pelaku  untuk mengetahui  keberadaan pelaku. Teman pelaku yang dijadikan mata-mata oleh anggota diajak untuk melakukan transaksi di daerah Andai. Ternyata mobil yang diantar untuk melakukan transaksi bukan mobil yang dicuri dari Bintuni. Mobil yang rencana dijual adalah milik kantor BPTP (Balai Pengkajian Teknologi Pertanian) di daerah Andai,” jelasnya.

Menurut Aipda Ewin, pelaku melakukan aksi pencurian mobil kembali pada Senin (16/08/2021) pukul 02.00 WIT di kantor BPTP dan mengambil kunci. Akan tetapi, mobil yang sedang parkir dirantai oleh kantor tersebut. Aksi tersebut akhirnya gagal dan pelaku kemudian keluar dari mobil dan segera dilakukan penangkapan.

“Setalah berhasil ditangkap, pelaku RA langsung kami amankan. Kami melakukan  pengembangan terhadap pelaku. Pelaku diketahui juga ada kaitannya dengan pencurian di rumah korban yang berinisial A di jalan Reremi Puncak belakang Kafe Ayu pada tanggal 24 Juli 2021 lalu. Pelaku tidak melakukan sendiri namun pelaku melakukan perbuatannya dengan kakak kandungnya yang berinisial JL,” jelasnya.

Aipda Ewin menuturkan, pelaku yang berinisial RA telah diamankan di Polres Manokwari. Sedangkan pelaku JL diamankan di Polsek Amban. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP junto 56 KUHP pencurian dengan pemberatan di atas 9 tahun penjara. (rolly)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery