pasang iklan

Sejumlah Pelanggaran Perizinan Sawit Ditemukan di Papua Barat

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Sejumlah pelanggaran ditemukan dalam evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat Yacob S Fonataba mengungkapkan pelanggaran tersebut antara lain tidak memiliki hak pemanfaatan kayu dari Dinas Kehutanan, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), tidak melaporkan perusahaan kepemilikan saham dan susunan kepengurusan, dan belum menyelesaikan kebun inti.

“Selain itu ada juga pelanggaran seperti melakukan penanaman di lahan gambut, serta melakukan penanaman di kawasan hutan," ujar Yacob Fonataba dalam keterangannya, Minggu (15/8).

Yacob menambahkan, langkah selanjutnya akan terus dilakukan pemantauan dan evaluasi yang juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, pemerintah juga menyiapkan masyarakat adat untuk terlibat dalam upaya pengelolaan lahan yang ada.

“Langkah selanjutnya akan dilakukan monitoring dan evaluasi rencana aksi evaluasi perizinan oleh tim evaluasi perizinan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penyiapan masyarakat adat dalam pengelolaan lahan bekas konsesi,” jelasnya dikutip dari Kompas (15/8).

Sementara itu, menurut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat Freddy Kolintama, Pelaksanaan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit ini berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Perkebunan Kelapa Sawit. Hingga saat ini terdapat 24 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Provinsi Papua Barat. Sedangkan total luas wilayah konsesi yang dievaluasi sekitar 681.974 hektar.

“Selanjutnya, atas hasil evaluasi perizinan kebun sawit perlu diupayakan pengelolaan lahan yang berkelanjutan dan berkepastian hukum serta Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan dapat menjadi lokasi kegiatan penataan aset melalui redistribusi tanah,” terang Freddy. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery