pasang iklan

DS Resmi Tersangka Korupsi Dana Subsidi Penerbangan di Waropen

JAGAPAPUA.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo menyampaikan, pihaknya telah menetapkan DS sebagai tersangka atas kasus korupsi dana hibah subsidi penerbangan di Waropen, Papua. Dalam keterangan pers pada Jumat (13/8), Nikolaus mengatakan penetapan DS dilakukan oleh penyidik pada Senin (9/8) lalu.

Didampingi Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejati Papua Lukas Alexander Sinuraya dan Nixon Mahuse, Nikolaus menuturkan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Akan tetapi, hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka DS.

“Sembilan orang saksi sudah dimintai keterangan termasuk Airnaf Nabire, dan kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut,” ungkap Nikolaus.

Nikolaus menjelaskan, DS merupakan pimpinan PT Papua Graha Persada yang menerima dana hibah tahun 2016-2017 untuk subsidi penerbangan bagi warga Waropen dengan rute Nabire-Kirihi dan Nabire-Walani. Akan tetapi warga Waropen tidak diterbangkan sesuai jadwal.

“Warga tidak diangkut dan diterbangkan sesuai jadwal sehingga ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 14 miliar dari total dana hibah Rp 16 miliar,” jelasnya.

Menurut Nikolaus, PT Papua Graha Persada telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 9.660.000.000,- yang kini dititipkan di Bank Negara Indonesia (BNI) Jayapura. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DS terancam Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery