pasang iklan

Pansus Papua Undang Komnas HAM Bahas Isu di Papua

JAKARTA,JAGAPAPUA.COM -Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI menegaskan kembali persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua menjadi salah satu prioritas utama bagi DPD RI. Untuk itu, Pansus Papua DPD RI terus menggali persoalan HAM serta memberikan kontribusi di tanah Papua dengan mengundang Komnas HAM untuk Rapat Kerja membahas permasalahan HAM di Papua.

“Pansus Papua DPD telah meminta penjelasan beberapa hal pada kasus ini. Pertama, baru saja Pansus Papua melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan persoalan HAM yang telah diusutkan oleh Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung,” kata Ketua Pansus Papua DPD R, Dr.  Filep Wamafma saat RDPU di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Kedua, lanjut Filep, kaitan dengan persoalan HAM masa lalu, DPD RI juga ingin mendengar gambaran-gambaran dari Komnas HAM terkait dengan kasus-kasus di Papua.

“Apa saja yang telah di ajukan kepada Komnas HAM dan bagaimana langkah-langkah yang harus saat ini dilakukan. Tujuannya untuk bersama-sama menemukan apa yang menjadi hambatan bagaimana solusi-solusi yang harus dilakukan bersama,” ujar senator asal dapil Provinsi Papua Barat ini.

Selain itu, senator asal Papua Barat itu juga menyinggung berkaitan dengan hak ekonomi, sosial dan budaya. Menurutnya, yang kemudian mendapat aduan dari aliansi masyarakat ada kaitannya dengan pengambilalihan lahan tanah adat lainnya.

“Bagaimana sikap Komnas HAM dalam menyelesaikan persoalan HAM di tanah Papua?” tanya Filep.

Sementara itu, Anggota DPD RI Provinsi Aceh Abdullah Puteh berharap Komnas HAM Indonesia bisa bekerja dengan kemampuan terbaik.

“Barang kali kita lihat selama ini Komnas HAM seperti dipersimpangan jalan. Mau jalan dengan cepat, keras dengan luar biasa tapi masih ada sisi-sisi depan belakang kanan kiri yang harus diperhatikan. Kadang-kadang pemerintah kita juga bangga dengan berbagai kejadian yang tidak pernah berhenti,” ujar Abdullah Puteh.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membeberkan belakang ini mungkin sudah mendengar ada sedikit polemik di antara Komnas HAM dan Jaksa Agung. Polemik ini sudah terjadi berkali-kali, soal tarik menarik berkas atau dokumen hasil penyelidikan Komnas HAM padahal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas.

“Sudah ada keputusan MK yang memperjelas ranah untuk menyatakan apakah ini pelanggaran HAM berat atau bukan, dan itu adalah otoritas Komnas HAM sebagai penyelidik. UU nomor 26 juga mengatakan seperti itu,” beber nya.

Lanjut Ahmad Taufan Damanik menambahkan untuk ranah dari Jaksa Agung, tim penyidiknya menganggap bahwa berkas Komnas HAM itu tidak mencukupi. Maka hal tersebut merupakan ranah Jaksa Agung untuk meng-SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan Perkara). Tapi tentu ada pertanggungjawaban hukum kepada publik kalau Jaksa Agung menyatakan itu sebagai SP3.

“Sama seperti di Wamena dan Wasior pasti akan ada tuntutan atau protes dari seluruh dunia tidak hanya dari orang Papua. Karena kasus ini sudah menginternasional,” tutup Taufan. (Desse).

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery