pasang iklan

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Victor Yeimo Segera Disidang

JAGAPAPUA.COMBerkas perkara kasus kerusuhan Papua pada September 2019 dengan tersangka Victor Frederik Yeimo (38) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura.

Proses tahap dua tersebut telah dilaksanakan oleh penyidik dan Victor Yeimo akan segera menjalani persidangan dengan status sebagai terdakwa. Hal itu disampaikan oleh Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Ahmad Mustofa Kamal dalam siaran pers, Selasa (10/8).

“Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua telah sampai di tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan Papua pada September 2019 lalu,” ujarnya.

Victor Yeimo terancam dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (91) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 64 KUHP.

Diketahui Victor Yeimo merupakan salah satu buronan kasus kerusuhan di Jayapura 2019 lalu dan ditangkap pada Minggu, 9 Mei 2021. Penangkapan Victor dilakukan oleh tim gabungan Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua Barat di distrik Abepura, Kota Jayapura. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery