pasang iklan

Kejari Eksekusi Rp 9 M Kasus Korupsi Dana Desa Tolikara

JAYAWIJAYA, JAGAPAPUA.COM - Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Papua mengeksekusi barang bukti kasus korupsi Dana Desa Kabupaten Tolikara tahun 2016. Barang bukti berupa dana sebesar Rp. 9.743.548.000,- telah disetor ke kas negara dan merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi dari terpidana Viktor Aries Efendy. Kasus tersebut telah diputuskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1640 K/pidsus/2020, tanggal 28 Juli 2020.

“Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 9.743.548.000,- merupakan barang bukti uang tunai dari hasil kejahatan atas nama terpidana Viktor Aries Efendy yang disita oleh penyidik,” ujar Andre, Kepala Kejari Jayawijaya di Wamena, dikutip dari Antara, Kamis (22/7).

Viktor diketahui merupakan seorang Direktur PT Grosir Era Mandiri yang menyediakan jasa pengadaan peralatan-peralatan tertentu. Viktor terbukti telah menerima dana desa sebesar Rp. 320.044.266.000,- yang ditransfer melalui rekening Kas Daerah Kabupaten Tolikara. Akan tetapi terpidana tidak melaksanakan pengadaan sejumlah peralatan dan fasilitas yang diperuntukkan bagi 541 kampung.

Atas perbuatannya, Viktor dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp. 128.174.847.000 dengan waktu pembayaran maksimal satu bulan pasca putusan pengadilan. Apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar maka jaksa akan melelang harta miliknya dan apabila hasil lelang tidak mencukupi maka ia terancaman hukuman pidana 13 tahun penjara.

“Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara 13 tahun,” jelasnya. (UWR)

Share This Article

Related Articles

Comments (1)

  • CarrollFlife

    http://prednisone.digital/# buy prednisone 40 mg

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery