pasang iklan

Pelaku Pemalsu Surat Rapid Antigen Terancam 5 Tahun Penjara

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Tim Reskrimum Polda Papua Barat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuat surat keterangan rapid test dan swab antigen palsu di Manokwari. Surat tersebut biasa digunakan masyarakat untuk melakukan perjalan ke luar kota.

Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Ilham Saparona bersama Kabid Humas Polda Papua Barat Adam Erwindi mengatakan surat tersebut digunakan masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan mengunakan pesawat dan kapal laut.

Direskrimum juga mengatakan dalam minggu ini pihaknya akan berangkat ke Makassar untuk melakukan pengecekan puslapor. Hal itu dikarenakan, kasus tersebut merupakan pemalsuan dan kemudian melibatkan tanda tangan palsu.

“Pelaku pembuat surat keterangan rapid antigen menjual dengan harga Rp 100.000 sampai dengan Rp 150.000. Pelaku melakukan aksi ini belum lama dan baru mengeluarkan 10 surat dan pelaku merupakan orang pertama pemain surat keterangan rapid antigen di Manokwari,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemerikasaan terhadap pelaku dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa bila status kasus telah ditingkatakan. Selain itu, pihaknya juga akan mengadakan pemeriksaan pembuatan stempel yang digunakan pelaku.

Sementara itu, Adam Erwindi mengatakan dalam melaksanakan aksinya, pelaku mengatas-namakan klinik tertentu dan menjual dengan harga tertentu tanpa melalui tes yang sebenarnya. Menurutnya, aksi kejahatan pelaku ini dapat mempengaruhi kesehatan bagi penumpang lainnya.

“Untuk apotik kami sudah meminta keterangan dan pihak apotik juga tidak tahu tentang pemalsuan ini. Kami mengetahui kegiatan pelaku melakukan aksinya dari pihak bandara, karena surat palsu tersebut pernah viral di medsos dan kita minta data dari KKP. Kami meminta data-data yang diduga dibuat untuk pemalsuan baru kita adakan penyidikan,” ungkapnya.

“Kita pernah mencurigai salah satu apotik di daerah Rendani dan kita sudah melakukan pengecekan dan pemeriksaan. Surat tersebut tidak teregister di apotik tersebut dan tidak pernah dibuat di apotik. Kita langsung mengadakan penyidikan. Kita tahu posisi tersangka langsung kita adakan penangkapan dan amankan barang bukti selanjutnya kita proses. Pelaku dikenakan dengan pasal 263 atau pasal 268 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (Rolly)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery