pasang iklan

4 Pelaku Pencurian Uang Nasabah Bank Papua Diringkus di Makassar

JAGAPAPUA.COM - Tim Khusus Reskrimum Polda Papua Barat berhasil meringkus pelaku pencurian uang nasabah Bank Papua senilai Rp 363.302.200,- di Makassar. Dirreskrimum Polda Papua barat, Kombes Pol Ilham Saparona mengatakan penangkapan 4 pelaku tersebut terjadi tanggal 14 Juli 2021 dan dibantu oleh tim Jantarnas Polres Makassar.

Menurut Ilham, penangkapan dilakukan atas laporan dari salah satu korban nasabah di Bank Papua yang tinggal di Distrik Warmare Kabupaten Manokwari pada 7 Juli 2021. Sedangkan tempat kejadian pencurian berada di di salah satu konter HP di Jalan Trikora Wosi Manokwari.

"Kami sudah menangkap 4 (empat) tersangka dan sudah kami lakukan pemeriksaan sesuai dengan peranan masing-masing, 4 (tersangka) ini masing-masing berinisial A (44),S (44) B (42) dan I (30),” ujarnya.

IIham mengatakan 4 tersengka tersebut mempunyai tugas masing-masing untuk melakukan aksi kejahatan mereka. Pelaku berinisial A (44) bertugas untuk memantau nasabah yang mengeluarkan uang di bank dengan jumlah yang besar dan memberikan informasi kepada teman lainnya. Sedangkan S (44) bertugas mengambil uang korban di saat korban lengah dan dua pelaku B (42) dan I (30) bertugas memantau anak korban yang berada dalam satu mobil dengan korban.

Diantara 4 tersangka ini, 1 orang merupakan residivis dan pernah ditahan di Jayapura. Ilham menambahkan, Keempat pelaku telah diamankan dan pihaknya tengah melakukan pengembangan alat bukti beserta berkas.

“Pelaku setelah melakukan kejahatan mengambil uang korban nasabah Bank Papua yang berjumlah Rp 363.302.200 (tiga ratus enam puluh tiga juta  tiga ratus dua ribu dua ratus rupiah) kabur ke Makassar dengan pesawat dan sempat transit sorong. Pada saat sampai di Sorong pelaku sempat tinggal selama 10 hari karena diadakan lockdown dan beberapa uang mereka gunakan untuk hiburan malam dan sisanya dipakai untuk membayar hutang dan persediaan lebaran,” jelas Iiham.

Menurutnya, beberapa barang bukti yang  disita berupa beberapa ATM dan uang yang hanya senilai Rp. 7 juta. Selain itu, 7 buah handphone terkait kejahatan ini dan dua tas yang pelaku gunakan untuk kejahatan.

“Dari ke-4 (empat) pelaku hanya satu pelaku yang lebih awal  tinggal di  Manokwari. Sedangkan 3 pelaku tinggal di luar Manokwari. Setelah akan melakukan aksi jahat mereka dan satu pelaku yang lebih awal tinggal di Manokwari memberikan informasi kepada 3 pelaku untuk datang ke Manokwari dan menginap di satu kos. Pelaku bukan tukang ojek, hanya menyamar saja sebagai ojek yang mereka gunakan ialah menyewa/membayar pemilik helm ojek yang sah,” jelasnya.

Ilham menambahkan, dalam kasus ini tidak ada indikasi intervensi dari pihak bank. Manurutnya, para pelaku melakukan aksi kejahatan ini dengan trik-trik pelaku sendiri. Polisi juga belum meminta keterangan dari pihak bank.

“Jika diperlukan maka kami akan berkodinasi dengan bank,” ujarnya.

IIham mengatakan dalam kasus pencurian uang nasabah ini, Polda Papua Barat berkerja sama dengan Reskrim Polres Manokwari untuk melakukan penyelidikan. Akan tetapi penangkapan yang dilakukan berada di luar Manokwari.

“Yang bergerak untuk melakukan penangkapan di Makssar adalah Polda Papua Barat. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (Rolly)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery