pasang iklan

Gelapkan Uang Arisan, Seorang Wanita Ditahan di Polres Manokwari

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Seorang wanita yang diduga menggelapkan uang arisan berhasil diamankan Polres Manokwari. Pelaku yang diketahui berinisal (E) kini telah berada di rumah tahanan (rutan) Polres Manokwari, Papua Barat.

Kasat Reskrim Polres Manokwari melalui Penyidik Reskrim Polres Manokwari Roy Awarawi mengatakan, arisan yang dimulai dari tahun 2017 lalu hingga tahun 2020 pada awalnya berjalan lancar. Akan tetapi pada Maret 2021, pelaku (E) tidak memberikan uang arisan kepada RM sebagai penerima. Ia justru mengirimkan uang arisan tersebut kepada anaknya yang tengah mengalami musibah di Subang, Jawa Barat.

“Pada Maret 2021, pelaku yang berinisial E mendapat musibah dikarenakan anaknya kena kecelakaan di kampung Subang, Jawa Barat. Uang arisan seharusnya pelaku berikan kepada korban RM yang mendapat arisan tersebut, namun pelaku berinisial E mengirimkan uang itu ke anaknya yang sedang mengalami musibah di kampung halaman,” ujar Roy.

Roy menambahkan, korban RM sempat menanyakan uang arisan tersebut kepada pelaku. Akan tetapi, pelaku selalu berkelit dengan modus penipuan yang berbeda-beda. Menurut keterangan saksi, pelaku juga beralasan bahwa masih banyak teman-teman arisan lain yang belum menyetor uang arisan sehingga uang tersebut belum dapat diberikan kepada RM.

“Korban sempat mencari  pelaku di kos, namun tidak pernah ketemu dengan alasan lagi ke daerah Prafi,” tambah Roy.

Menurutnya, korban kemudian sempat melaporkan pelaku ke SPKT Polres Manokwari untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan yaitu dengan persetujuan pelaku harus menyetor kepada korban setiap bulan dengan total Rp 2.500.000,- Akan tetapi, seiring waktu dari Maret hingga April 2021, pelaku tak kunjung menyetor kepada korban.

“Korban sempat menunggu lama dengan kesepakatan yang dibuat di SPKT Polres Manokwari sampai bulan Juni, korban langsung membuat laporan ke Reskrim Polres Manokwari,” ungkap Roy.

Roy juga menjelaskan bahwa korban bukan hanya RM melainkan terdapat beberapa teman lain yang tertipu dengan nominal berbeda-beda. Menurut Roy, beberapa diantaranya menyebutkan nominal sebesar 6 juta, 20 juta hingga 27 juta.

“Sekarang kami sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Sedangkan dua saksi lainnya belum karena yang satunya lagi keluar kota dan satunya lagi pulang kampung,” ujarnya.

Selain itu, diketahui terdapat beberapa korban lainnya yang tidak melaporkan pelaku kepada polisi dengan pertimbangan hubungan pertemanan yang erat. Hanya korban RM yang merasa dirugikan sebesar 27 jutadan menuntut pelaku untuk diproses hukum. (Rolly)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery