pasang iklan

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsu Surat Rapid Antigen di Manokwari

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Pria berinisial R (24) yang diduga terlibat dalam pembuatan surat rapid antigen palsu berhasil ditangkap oleh Polda Papua Barat di jalan Yos Sudarso tepat di Pasar Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Jumat  (2/7) lalu sekitar pukul 12.30 WIT.

Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya praktik pemalsuan surat rapid antigen. Selanjutnya polisi menelusuri hingga berhasil mengamankan pelaku.

“Dari tangan pelaku polisi pun amankan barang bukti berupa satu buah laptop, satu buah printer, satu buah cap/stampel bulat warna hitam dan merah dengan cap yang bertuliskan laboratorium serta logo, 1 satu buah cap/stampel persegi panjang warna hitam dan merah dengan cap yang bertuliskan apotek & salah satu laboratorium di jalan rendani manokwari – papua barat serta logo Ikatan Dokter Indonesia” tegas Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol. Ilham Saparona, S.I.K., S.H.

Kombes Pol Saparona membenarkan, tim Ditreskrimum Polda Papua Barat telah melakukan penangkapan kepada R terduga pelaku pemalsuan pembuatan surat rapid antigen palsu.

Dalam keterangannya pada Kamis (15/7) sore, ia menjelaskan surat tersebut digunakan oleh pelaku perjalanan laut dari Kabupaten Manokwari dengan tujuan Teluk Wondama. Dia menambahkan bahwa pelaku melakukan pemalsuan tersebut untuk mencari keuntungan dan untuk biaya hidup sehari-hari. Surat keterangan rapid antigen palsu tersebut menyerupai aslinya.

“Jadi pelaku melakukan pemalsuan dengan motif untuk mencari keuntungan dan biaya hidup sehari – hari. Dengan cara surat di scan kemudian diedit dengan menggunakan laptop dan kemudian di cap stempel salah satu Laboratorium yang ada di jl Bandara Rendani yang memang sudah dimiliki oleh pembuat dan tanda tangan surat di tanda tangan sendiri sama pelaku,” tambah Dirreskrimum.

Kombes Pol. Ilham menuturkan bahwa pelaku baru bekerja di salah satu jasa pengetikan dari bulan Mei 2021 lalu, dan sudah memalsukan kurang lebih 10 surat antigen dengan sasaran surat antigen yang dipalsukan mengatasnamakan salah satu Laboratorium di jalan rendani.

“Pelaku sudah memalsukan kurang lebih 10 surat antigen. Untuk 1 surat dihargai 100 ribu. Jadi kalau di total semenjak pelaku bekerja baru memalsukan kurang lebih 10 surat dengan total keuntungan yang sudah didapatkan pelaku kurang lebih 1 juta rupiah” ungkap Kombes Pol Ilham.

Menurutnya, perbuatan pelaku dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo, Pasal 268 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.IK. MH meminta kepada masyarakat untuk tidak menempuh jalan pintas atau memalsukan surat rapid, sebab perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan dan program pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 serta melanggar tindak pidana.

“Kami mbau kepada masyarakat untuk mengikuti aturan pemerintah soal protokol kesehatan, jangan kita ambil jalan pintas, sebab sama halnya kita tidak mendukung progam pemerintah terkait memutus mata rantai Covid-19,” tambah Adam Erwindi. (WRP)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery