pasang iklan

Polisi Amankan 2 Pelaku Pencurian di Karaoke Alexa Manokwari

MANOKWARI, JAGAPAPUA.COM - Dua pelaku kasus pencurian yang terjadi di tempat karaoke Alexa di Jalan Pembuangan Sampah Sowi III Marampa Manokwari Papua Barat berhasil ditangkap oleh Tim Avatar Reskrim Polres Manokwari, Rabu (8/6).

Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama mengatakan Tim Avatar Reskrim Polres Manokwari mulai mengadakan pencarian pelaku pencurian tersebut sesuai dengan nomor: LP/272/V/2021/Papua Barat/Res Manwar tanggal 21 Mei 2021.

"Kurang lebih satu bulan kami telah meringkus pelaku dan melakukan pengungkapan kasus-kasus pencurian tersebut. Kini pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres Manokwari. Jumlah pelaku sebanyak 2 orang yang berinisial YKO alias N dan PNA alias N,” ujarnya saat diwawancarai jagapapua.com, Kamis (8/7).

Iptu Arifal menjelaskan, pencurian terjadi saat pelaku memasuki karoke Alexa dengan memanjat dinding bagian belakang pada halaman karoke. Selanjutnya pelaku masuk melalui jendela samping kiri dapur dan merusak pintu dapur untuk dapat memasuki tempat karaoke dan melakukan aksi pencurian.

“Pelaku mengambil barang-barang milik karoke tersebut berupa TV besar merek LG ukuran 56 inci warna hitam sebanyak 7 unit, TV sedang merek LG ukuran 35 inci warna hitam sebanyak 3 unit, alat CDJ Neksus 2000 warna hitam 1 buah, alat DJM 900 1 buah, Mixer merek Yamaha biru hitam 1 unit, lampu asap merek Fog Manchin DF-400 W warna hitam 2 buah, kipas angin merek Regency Tornado Fan warna hitam 1 buah, dispenser duduk merek Sharp warna putih 1 buah, blender merek Philips warna hitam putih 1 unit, lampu Spider warna hitam 1 buah, lampu retsun warna hitam 1 buah,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagian barang yang diambil pelaku telah dijual di kota Sorong dan sebagian dijual di kota Manokwari. Mengetahui hal tersebut, Iptu Arifal mengatakan pihak Opsnal Polres sorong telah mengamankan barang beserta penadahnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Diketahui, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 jo pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e KUHP dan atau pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Iptu Arifal mengimbau kepada seluruh masyarakat Manokwari apabila meninggalkan rumah dalam kondisi kosong maka dapat menitipkan kepada tetangga sekitar untuk mengantisipasi tindak kejahatan.

“Supaya jangan timbul tindakan pelaku kejahatan untuk memasuki rumah dan apabila memarkir motor di tempat keramaian agar bisa mengunci ganda motor tersebut,” jelasnya. (Rolly)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery