pasang iklan

Ini Isi Surat KPAI ke PN Jakarta Terkait Kasus Mispo

Jakarta, JagaPapua.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) resmi melayangkan suratnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus pembunuhan 17 Karyawan PT Istaka Karya pada 2018 silam yang dialamatkan pihak kepolisian kepada Mispo Gwijangge, anak yang baru berusia 14 tahun.

Dalam surat nomor 86/KPAI/7/Pgdn-ABH/I/2020 tanggal 17 Januari 2020 yang diterima redaksi JagaPapua.com, KPAI mendasari surat mereka itu atas laporan Tim Advokasi Papua sebagai kuasa hukum Mispo Gwijangge.

Beberapa point penting yang disampaikan KPAI, antara lain, meminta Pengadilan agar mempertimbangkan pengakuan terdakwa yang menurut tim hukum masih berusia 14 tahun. Hingga kini, belum ada kecukupan alat bukti untuk bisa membuktikan usia anak tersebut. KPAI juga meminta agar ada pemeriksaan medis (gigi) yang lebih lengkap untuk proses peradilan yang adil.

“Apabila dalam pemeriksaan medis ternyata yang bersangkutan masih berusia anak, maka wajib diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak”.

Sebelumnya, anggota DPD RI, Yoris Raweyai, Dr. Filep Wamafma, Mamberob Rumakiek dan beberapa DPR RI asal Papua juga telah berkunjung ke rutan salemba untuk berdialog dengan Mispo Gwijangge atas kejanggalan hukum yang dialami hingga ia dibawah ke Jakarta. Dalam pertemuan itu juga diketahui Mispo baru berusia 14 tahun.

Menanggapi surat KPAI tersebut, Ketua Pansus Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma ikut memberi dukungan atas atensi KPAI agar proses  hukum bisa berjalan adil untuk kepentingan tanah Papua.

(fren)

Share This Article

Related Articles

Comments (0)

Leave a Comment

Liputan Video

Video Lainnya

Daftar

Gallery